Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 November 2021 | 22.14 WIB

PPKM Level 3 Saat Nataru, Buruh Hingga ASN Dilarang Cuti

Warga melintas didepan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk membatasi mobilitas masyarak - Image

Warga melintas didepan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Selasa (23/11/2021). Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk membatasi mobilitas masyarak

JawaPos.com - Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun mengatur, pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur
Nataru.

"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," demikian bunyi imbauan sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 62/2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Rabu (24/11).

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan mudik sepanjang periode libur Nataru. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Tito.

Pemerintah juga akan mengetatkan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Bahkan, akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.

Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal
Tahun 2021. Kedua tempat perbelanjaan. Ketiga, tempat wisata lokal.

"Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3," tutup Tito.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore