
Ilustrasi perempuan korban pencabulan
JawaPos.com - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak akan melindungi pelaku kekerasan seksual.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menuturkan bahwa Permendikbudristek 30/2021 akan melindungi korban dari pihak-pihak yang memberikan tekanan. Tidak ada ruang bagi predator seksual didalam kampus.
"Ada yang mengatakan bahwa permen ini nanti bikin banyak kasus terlindungi di kampus, ini keliru," jelas dia dalam acara daring dikutip, Minggu (14/11).
Dalam impelementasinya, peraturan ini bisa diterapkan dengan memberikan pelatihan kepada penghuni kampus, terutama dosen. Tidak dipungkiri bahwa banyak oknum-oknum kekerasan seksual adalah dosen.
"Perlu juga ada training untuk tidak mengajak mahasiswanya bimbingan di luar kampus," imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa dalam kebijakan ini, para korban akan mendapatkan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Jadi, kasus bisa diselesaikan sampai tuntas.
"Kalau ada kasus yang real terjadi maka aka akan ada pendampingan juga, termasuk pendampingan hukum, artinya siapa pun itu korbannya bisa didampingi untuk melaporkan pelaporan ke kepolisian, jadi tidak memberikan imunitas untuk pelaku, tapi didampingi supaaya kasusnya bisa selesai," pungkas Bivitri.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
