Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 November 2021 | 22.35 WIB

Begini Cara Memastikan Buku Nikah Palsu dan Tidak

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos

JawaPos.com - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Adib mengatakan bahwa kegiatan seperti pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apapun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada.

Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas dokumen tersebut. Adapun, pencurian buku nikah dilakukan atas dasar motif diperjualbelikannya ke penyedia jasa kawin kontrak.

"Terkait buku nikah yang dicuri, perlu diwaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang," jelas dia, Minggu (7/11).

Untuk mengetahui secara cepat buku nikah asli atau palsu, masyarakat dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH.

Selain kode dan nomor buku, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.

Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik. Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya.

"Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," katanya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore