Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 September 2021 | 05.11 WIB

Bukan Coast Guard, Bakamla Disebut Hanya Putar-Putar di Laut

DIHALAU: Petugas mengawasi kapal Coast Guard Tiongkok di Laut Natuna Utara Senin (14/9). (BAKAMLA FOR JAWA POS) - Image

DIHALAU: Petugas mengawasi kapal Coast Guard Tiongkok di Laut Natuna Utara Senin (14/9). (BAKAMLA FOR JAWA POS)

JawaPos.com - Fungsi dan tugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) dikritisi. Lembaga tersebut dianggap tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum.

Pengamat militer Soleman B Ponto menyebut bahwa selama ini banyak pihak yang tidak paham keberadaan Bakamla namun sesumbar menyatakan fungsi Bakamla.

Padahal berdasar UU Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan bahwa tidak ada yang menyatakan Bakamla sebagai penegak hukum atau penyidik. "Oleh karena itu, tugas Bakamla hanya putar-putar di laut saja," ujar mantan kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) itu dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com, Minggu (26/9).

Soleman B Ponto menegaskan bahwa untuk pertahanan adalah TNI-AL. Matra laut itu mengawal pertahanan dan kedaulatan NKRI di laut. Berdasar UU No 5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eklusif (ZEE) Indonesia menyatakan bahwa penegakan hukum di wilayah ZEE adalah TNI-AL. "Adanya Bakamla justru menambah ruwet di laut," tegasnya.

Lebih jauh Soleman menegaskan bahwa Bakamla bukan coast guard. Sebab, petugas coast guard adalah sipil. Bakamla bukan seperti polisi yang bisa menilang, jika ada pelanggaran seperti layaknya di darat.

Sebagaimana diketahui, Bakamla dibentuk oleh UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Dia menyebut ada satu pasal pun dalam undang-undang itu yang menyatakan bahwa Bakamla dibentuk untuk menjadi coast guard. Oleh karena itu, jika ada yang menyebut Bakamla sebagai coast guard adalah palsu. Yang berhak menyandang identitas coast guard adalah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

"KPLP adalah coast guard-nya Indonesia sebagaimana yang tertulis pada lenjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Bakamla bikin kisruh dan lembaga itu sebaiknya dilebur dengan KPLP saja," paparnya.

Di sisi lain, pada pasal 62 UU Nomor 32 tahun 2014 menyebutkan bahwa fungsi Bakamla di antaranya melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sementara itu, Pengamat maritim dari National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi mengatakan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah internasional atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sehingga bukan milik satu negara.

Menurut Rusdi, para pihak yang mempertanyakan adanya kapal perang China di Laut Natuna Utara juga harus fair. Di wilayah internasional itu ada juga kapal perang dari berbagai negara. Di antaranya Amerika Serikat, Prancis dan negara lain. Semuanya membawa peralatan perang. Seharusnya mereka juga mengkritisi kapal perang dari Amerika Serikat, Prancis, Thailand, Vietnam dan negara lainnya.

Rusdi mengaku prihatin adanya pihak-pihak yang tidak paham wilayah internasional berkomentar seakan-akan wilayah internasional adalah milik Indonesia. Padahal dalam hukum kelautan internasional ZEE tidak masuk wilayah negara manapun. Karena wilayah internasional maka kawasan itu bebas dilewati oleh berbagai kapal negara lain, termasuk militer dan lainnya.

Di pihak lain, Kabag Humas dan Protokol Bakamla, Kolonel Wisnu Pramandita, mengatakan bahwa Bakamla adalah lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fungsi dari Bakamla sebagai koordinator dari lembaga atau institusi negara yang bertugas di laut. Sebab, ada banyak instutisi yang bertugas di laut tetapi ada kekosongan tugas dan wewenang satu sama lain. "Tugas dari Bakamla itu untuk mengisi kekosongan tersebut dan mengkoordinasi lembaga-lembaga itu," kata Kolonel Wisnu Pramandita.

Wisnu Pramandita mencontohkan tugas dari Bakamla itu yakni menangkap pelanggaran hukum di wilayah laut Indonesia. Namun, Bakamla tidak melakukan penyidikan. Segala yang ditangkap karena ditengarai melanggaran hukum di wilayah Indonesia dapat ditangkap oleh Bakamla. "Sebelum menangkap itu kami (Bakamla) harus memastikan target yang ditangkap benar-benar dipastikan melakukan pelanggaran," ujar Wisnu.

Sementara tindak lanjut dari pelanggaran itu disidik oleh instansi terkait. Contohnya, jika nelayan asing, maka ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bila pelanggarannya tekait pertahanan negara diserahkan ke TNI-AL. "Tidak bisanya melakukan penyidikan karena menghindahri abuse of power," tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore