Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 September 2021 | 02.49 WIB

Novel: Kami Berantas Korupsi Sungguh-sungguh, Justru Malah Diberantas

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk - Image

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifk

JawaPos.com - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons langkah Pimpinan KPK memecat 57 pegawai nonaktif, termasuk dirinya. Novel bersama dengan 55 pegawai lainnya akan diberhentikan dengan hormat dari KPK pada 30 September 2021 mendatang.

Menurut Novel pemecatan terhadap dirinya dan puluhan rekannya merupakan bentuk permasalahan yang harus diprotes. Karena berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia dan Komnas HAM, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN melanggar HAM dan malaadministrasi.

"Saya kira ini suatu hal yang luar biasa. Kenapa kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas," kata Novel ditemui di depan Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Novel menyadari, kinerja pemberantasan korupsi sangat berat, karena banyak lawan yang harus dihadapi. Tetapi hal ini harus dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.

"Kami mengambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan, kami sadar dengan segala risikonya dan kami akan berbuat sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah akan mencatat kami berbuat baik," tegas Novel.

Menurut Novel, langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri dengan memecat 57 pegawai, seharusnya bisa menjadi dasar evaluasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menilai, pemecatan tersebut melanggar hukum.

"Kalaupun ternyata, negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami," ucapnya.

Dia menegaskan, dirinya bersama 56 pegawai KPK sangat serius dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Tetapi keseriusan itu justru menyingkirkannya dari KPK.

"Tapi kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh ternyata justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," sesal Novel.

Sebelumnya, Pimpinan KPK resmi memecat 57 pegawai nonaktif pada 30 September 2021. Puluhan pegawai itu merupakan para pegawai lembaga antirasuah, yang tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Memberhentikan dengan hormat kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).

Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, pada Rabu (14/9) hari ini, KPK juga baru melantik 18 pegawai yang sempat gagal TWK menjadi ASN.

"18 pegawai diberi kesempatan untuk memenuhi syarat melalui Diklat Bela Negara yang telah dilaksanakan sejak tanggal 2 Juli 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021," ujar Alex.

Alex menyebut, pemberhentian 57 pegawai KPK itu dilakukan dengan alasan tuntutan organisasi. Menurutnya, sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK yaitu paling lama dua tahun, kepada pegawai KPK yang dinyatakan TMS dan tidak mengikuti pembinaan melalui Diklat Bela Negara.

"Diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan PP 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d yakni tuntutan organisasi," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore