Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 19.53 WIB

Menko PMK: Penyandang Tunanetra Berhak Kerja Formal di Instansi Pemerintah

Menko PMK saat menyampaikan pidato kunci pada Seminar Kebangsaan dengan tema - Image

Menko PMK saat menyampaikan pidato kunci pada Seminar Kebangsaan dengan tema

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan, kelompok disabilitas memiliki hak yang sama dalam hal pemenuhan pekerjaan. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas telah tertuang dalam regulasi UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
Muhadjir menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Seperti di instansi pemerintah terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.  
 
"Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas," ujar Muhadjir, Rabu (6/12).
 
 
Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara. Dia mengatakan, adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.
 
UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjaka penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 persen dari jumlah pegawai. 
 
"Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu," jelasnya.
 
 
Muhadjir mengatakan, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal. 
 
"Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA," ujarnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore