Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Agustus 2021 | 17.50 WIB

Putusan Banding Rizieq Dibacakan Hari Ini, 1.149 Personel Diterjunkan

Massa pendukung Rizieq Shihab saat memadati kawasan I Gusti Ngurah Rai menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Mereka berniat menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab CO - Image

Massa pendukung Rizieq Shihab saat memadati kawasan I Gusti Ngurah Rai menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Mereka berniat menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab CO

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini menjadwalkan pembacaan putusan banding kasus swan Rumah Sakit UMMI Bogor yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pihak kepolisian telah menyiapkan ribuan pasukan gabungan untuk melakukan pengamanan di lokasi sidang.

"Kita kerahkan 1.149 personel gabungan TNI-Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Sunarto saat dihubugi, Senin (30/8).

Sementara itu, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa menambahkan, pihaknya akan melakukan pengamanan selama jalannya sidang. "Sudah kita siapkan pengamanan, (detil) ke Polres," jelasnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes PCR Covid-19 di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Rizieq Shihab. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizieq Shihab dinilai meresahkan masyarakat.

’’Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/6).

Sementara itu, hal yang meringankan Rizieq dinilai mempunyai tanggungan keluarga. Serta merupakan guru agama yang masih dibutuhkan umat.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore