
Komisoner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Setneg). Tujuannya untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya mengenai asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/8). Komnas HAM berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan tersebut.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respons istana," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Minggu (22/8).
Komnas HAM berharap rekomendasinya bisa ditindaklanjuti dan mendapat perhatian dari Presiden Jokowi. Komnas HAM memastikan, akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden maupun KPK dan BKN.
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," tegas Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyatakan asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi ASN melanggar HAM. Komnas HAM menyebut, penyelenggaraan teknis asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK tanpa dasar hukum yang jelas.
"Dengan demikian, kerja sama BKN dengan pihak Ketiga seperti BAIS, Dinas Psikologi AD, BNPT, dan BIN juga tidak memiliki dasar hukum. Meskipun kerangka kerja sama dengan pihak ketiga tersebut disebut merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BKN dan perwujudan dari pelaksanaan mandat dari Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Komisioner Komnas HAM, Amiruddin dalam konferensi pers daring, Senin (18/6).
"Pelaksanaan teknis kerja sama tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi, secara substansi, isi maupun substansi Perka BKN yang disebut tidak sesuai digunakan sebagai rujukan kerja sama dengan pihak ketiga," sambungnya
Dalam hasil penyelidikan Komnas HAM, lanjut Amiruddin, klausul TWK dimunculkan oleh Pimpinan KPK di dalam beberapa pertemuan internal untuk dimasukkan ke dalam draf Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pada akhir waktu sebelum harmonisasi final dan pengesahan. TWK juga ditegaskan dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2021 yang langsung dihadiri oleh menteri dan pimpinan lembaga/instansi terkait.
"Dalam rapat harmonisasi itu disepakati klausul Asesmen TWK yang bekerja sama dengan BKN di dalam Pasal 5 ayat (4) draf final Raperkom. Meskipun, rapat harmonisasi dihadiri oleh pimpinan kementerian/lembaga, namun Berita Acara Pengharmonisasiannya ditandatangani hanya oleh staf," ungkap Amiruddin.
Bahkan Komnas HAM mengungkapkan, penyelenggara asesmen TWK bertindak kurang hati-hati dan cermat dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku dan terjadi pelanggaran kode perilaku asesor, antara lain tidak adanya upaya atau penjelasan yang dapat membuktikan kebenaran informasi bahwa seluruh asesor yang terlibat dalam proses asesmen TWK telah mengikuti pelatihan dan tersertifikasi. Padahal dua hal tersebut diatur dalam Perka BKN maupun fakta bahwa pelanggaran kode etik karena asesor melakukan, antara lain mengarahkan atau memaksakan sebuah pandangan tersentu, intimidatif dengan menggebrak meja dan pelecehan terhadap perempuan.
Karena itu, Amirddin menegaskan kredibilitas asesor dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan hukum dan kode etik, serta bermuara pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia dalam tahapan penyelenggaraan asesmen TWK tanpa adanya penjelasan. Bahkan pendalaman dan klarifikasi terkait maksud dan tujuan serta indikator penilaian atas pertanyaan/pernyataan tersebut.
Terlebih, jenis pertanyaan dan indikator penilaian merah, kuning dan hijau dalam asesmen TWK sebagaimana telah beredar di publik merupakan benar adanya. Dia menyebut, hal ini merupakan persoalan serius dalam HAM, karena diskriminatif, bernuansa kebencian, merendahkan martabat dan tidak berperspektif gender.
"Hasil asesmen TWK berupa penilaian memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat," pungkas Amiruddin.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
