
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto: kemenkeu.go.id)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha masih dapat bertahan di tahun 2024.
“Masih sama dengan tahun 2023, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif ini,” paparnya.
Lebih lengkapnya, 18 sektor yang sesuai dengan Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Antara lain: (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan), (Pertambangan dan Penggalian), (Industri Pengolahan), (Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin).
(Aktivitas Remediasi), (Konstruksi), (Perdagangan Besar dan Eceran), (Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor), (Pengangkutan dan Pergudangan), (Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum).
(Informasi dan Komunikasi), (Aktivitas Keuangan dan Asuransi), (Real Estat), (Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis).
(Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya), (Pendidikan), (Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial), (Kesenian, Hiburan dan Rekreasi).
Menurut Menkeu, sektor tersebut akan tetap mendapat berbagai program-program insentif investasi yang telah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM.
Di samping itu, untuk melanjutkan program di tahun 2023, Pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan.
Stimulus perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah seharga di bawah Rp 2 miliar sebesar 100 persen hingga Juni 2024.
Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50 persen. Stimulus tersebut akan establish untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya meningkatkan nilai tambah.
“Seperti halnya tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” ungkap Sri Mulyani pada Keterangan Pers selepas Acara Penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11).
“Kemudian kalau untuk mobil listrik, itu juga sudah kami sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan dalam rangka untuk meningkatkan demand maupun dari sisi respon supply-nya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” ujar Menkeu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
