Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juli 2021 | 18.00 WIB

Kejar Target, Vaksinasi Door-to-Door

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Pemerintah terus menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19. Kemarin (14/7) Badan Intelijen Negara (BIN) meluncurkan vaksinasi bagi pelajar dan vaksinasi door-to-door. Sasarannya 49 ribu peserta. Peluncuran tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah terus berupaya mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi agar herd immunity segera tercapai," ucap Jokowi. Dengan demikian, diharapkan penularan Covid-19 bisa ditekan.

"Saya kira program door-to-door ini bagus sekali,’’ lanjut Jokowi.

Dia berharap para ketua RT berperan melakukan persuasi agar warga mau mengikuti vaksinasi. Dia juga meminta vaksinasi untuk pelajar dilaksanakan serentak. Setelah siswa divaksin, guru dan tenaga kependidikan juga dicek. ’’Jangan sampai ada yang terlewat vaksinasinya,’’ ungkapnya.

Kepala BIN Budi Gunawan menuturkan, vaksinasi untuk pelajar dan door-to-door akan dilaksanakan di 14 provinsi. ’’Ada 15 kabupaten-kota dan 32 titik,’’ ujarnya. Vaksinasi door-to-door tersebut, menurut Budi, diilhami dari berbagai negara. Cocok diterapkan di Indonesia karena ada sebagian orang yang takut keluar rumah atau tidak ada akses untuk vaksin.

Kabar lain, Indonesia akan kedatangan 50 juta dosis vaksin Covid-19 dari Pfizer. Kementerian Kesehatan dengan PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE sepakat bekerja sama untuk menyediakan 50 juta dosis vaksin Pfizer yang diberi nama BNT 162b2. ’’Bertambahnya stok vaksin 50 juta dosis merek Pfizer diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,’’ kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Vaksin itu digunakan setelah mendapat izin edar atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM. BioNTech merupakan pemegang izin edar di Uni Eropa. Perusahaan tersebut juga pemegang otorisasi penggunaan dalam kondisi darurat di Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara lain.

Vaksin Gotong Royong

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, salah satu kendala eksekusi vaksin gotong royong adalah pendataan peserta. Sejumlah perusahaan melaporkan bahwa pekerjanya telah menerima vaksin Covid-19 gratis. Padahal, penerima vaksin gotong royong tidak boleh tumpang-tindih dengan skema program pemerintah itu.

’’Saya lihat banyak perusahaan ingin vaksinasi yang cepat. Jadi, mereka mendaftar di keduanya. Padahal, saat verifikasi tidak boleh ikut vaksinasi gotong royong jika sudah mengikuti skema program pemerintah,” jelas Shinta.

Kadin mencatat, sudah ada 28 ribu perusahaan dan 10,5 juta orang yang terdaftar sebagai peserta vaksinasi gotong royong.

Sementara itu, KPK tidak mendukung pola vaksinasi gotong royong (GR) melalui Kimia Farma. Sebab, pola tersebut memiliki efektivitas yang rendah dan tata kelola berisiko tinggi. Sebelum vaksinasi berbayar dilaksanakan, KPK menyarankan agar Kemenkes memiliki data peserta dengan berbasis pada data karyawan yang akuntabel dari badan usaha, swasta, instansi, serta lembaga organisasi pengusaha atau asosiasi.

"KPK mendorong transparansi logistik dan distribusi vaksin yang lebih besar," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis. Menurut Firli, penjualan vaksin GR ke individu berisiko tinggi dari sisi medis maupun pengawasan. Meski, penjualan itu sudah dilengkapi dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes). ’’Karena reseller (vaksin, Red) bisa muncul. Jangkauan Kimia Farma juga terbatas,’’ ujarnya.

KPK menyarankan agar perluasan vaksin GR ke individu tidak menggunakan vaksin hibah, baik bilateral maupun skema Covid-19 Vaccines Global Access (COVAX). Lembaga antirasuah itu juga menyarankan pihak terkait membuka secara transparan data alokasi dan penggunaan vaksin GR secara by name, by address, dan berdasar badan usaha. ’’Pelaksanaan (vaksinasi) hanya melalui lembaga/institusi yang menjangkau kabupaten/kota,’’ jelasnya.

Instansi yang dapat menjangkau pelaksanaan itu, misalnya, rumah sakit swasta se-Indonesia atau kantor pelayanan pajak. ’’Mereka (kantor pajak) punya database wajib pajak yang mampu secara ekonomi,’’ imbuh perwira tinggi polisi bintang 3 itu. Dia juga menyarankan perbaikan logistik vaksin untuk mencegah vaksin mendekati kedaluwarsa. ’’Data menjadi kunci untuk itu,’’ paparnya.

Bebas Pajak untuk Impor Barang dan Jasa Terkait Covid-19

Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus. Dalam aturan tersebut, pembebasan pajak impor diberikan untuk berbagai produk penanganan Covid-19.

Ada 26 jenis barang yang dapat diberi fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. Di antaranya, impor oksigen, isotank, obat-obatan, PCR test, swab test, termometer, hingga alat pelindung diri (APD) seperti masker.

Terpisah, Kementerian Perindustrian mengapresiasi pemberian insentif fiskal tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas khusus yang diberikan pemerintah untuk membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemberian fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) juga bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas tersebut merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional. ’’Pemerintah berkomitmen untuk semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di tanah air. Langkah strategis ini, misalnya, melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” ujar Menperin Agus Gumiwang.

Berdasar lampiran dalam PMK tersebut, ada lima kelompok jenis barang yang pajaknya dibebaskan. Pertama, test kit dan reagen laboratorium atau PCR test. Kedua, virus transfer media. Ketiga, obat yang terdiri atas tocilizumab, intravenous immunoglobulin, mesenchymal stem cell, low molecular weight heparin, obat mengandung regdanvimab, favipiravir, oseltamivir, remdesivir, insulin, serta lopinavir and ritonavir.

Kelompok barang keempat, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri atas oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging, hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri berupa masker N95. Adapun aturan itu berlaku sejak PMK tersebut diundangkan pada Senin (12/7).

Terpapar Covid-19, Gibran Isolasi di Rumdin

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan setelah dinyatakan positif Covid-19 sejak Senin (12/7). Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku sehat dan tidak bergejala.

Melalui sambungan Zoom Meeting kemarin, Gibran mengatakan bahwa berbagai agenda wali kota yang sudah terjadwal didelegasikan ke sejumlah pejabat pemkot. Gibran kini menjalani karantina di rumah dinas (rumdin) wali kota, Loji Gandrung, dan memisahkan diri dari keluarga. ”Anak dan istri negatif. Ajudan dan sopir saya juga negatif,” katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Solo.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore