
Gedung PB PGRI di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11) dirantai dan digembok.
JawaPos.com–Gedung PB PGRI di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/11) tidak bisa dimasuki oleh pengurus PB PGRI hasil KLB Surabaya. Pasalnya pagar depan gedung dirantai dan digembok. Bahkan pintu masuk lobi pun dirantai dan digembok.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ada beberapa pengurus PB PGRI hasil KLB dari berbagai daerah tidak bisa masuk ke dalam gedung, karena pagar depan dalam kondisi terkunci. Selain itu ada tulisan Gedung sementara ditutup dan tidak diperkenankan siapapun masuk karena masih dalam proses hukum. Ttd pengelola gedung.
Unifah Rosyidi saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan gedung tersebut dilakukan berdasar keputusan bersama oleh pengurus PGRI yang dipimpinnya dan bukan pengurus hasil KLB.
”Hal ini saya lakukan untuk menjaga kondusivitas akibat adanya dua kepengurusan yang saling melakukan klaim. Dalam waktu dekat saya akan melakukan keterangan pers,” kata Unifah Rosyidi.
Sebelumnya, pada Kamis (16/11), sempat terjadi perdebatan. Pengurus lama atau mantan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi tidak terima atas pemakaian gedung oleh pengurus yang baru dengan Ketua Umum Teguh Sumarno beserta jajaran pengurus hasil KLB.
Kepengurusan yang baru itu terbentuk dan disahkan Kemenkumham berupa pengesahan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengesahan tersebut tertuang dalam surat pengesahan Nomor: AHU.0001568.AH.01.08 Tahun 2023 yang diterbitkan Dirjen AHU Kemenkumham.
Saat pengurus baru menggelar rapat koordinasi pada Kamis (16/11), tiba-tiba Ketum yang lama Unifah Rosyidi datang dan meminta acara rapat diskorsing dan menyatakan keberatan gedung tersebut digunakan pengurus baru.
Menurut Unifah Rosyidi, Surat Keputusan atau SK Kemenkumham tersebut belum disahkan dan hanya dalam tahap registrasi.
Namun pernyataan Unifah tersebut dibantah pengurus baru. Sebab SK Kemenkumham tersebut sudah sah dan ditandatangani pejabat berwenang.
”SK Kemenkumham ini merupakan produk hukum dan sah. Kalau tidak terima dengan keputusan ini silakan menempuh jalur hukum,” tegas Sekjen PB PGRI terpilih hasil KLB Mansyur Arsyad.
Mendapat jawaban tersebut Unifah Rosyidi tetap menilai bahwa SK perubahan tersebut tidak sah. ”SK Kemenkumham itu masih dalam taraf registrasi dan silakan tinggalkan gedung ini karena ini rumah kami,” ungkap Unifah di tengah acara rapat konsolidasi pengurus.
Spontan saja pengakuan Unifah itu mendapat reaksi dari peserta rapat. ”Ini rumah guru bukan rumah perorangan,” sahut peserta rapat.
Menanggapi kondisi yang kian memanas Unifah meminta bantuan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan gedung. ”Pak polisi bagaimana ini,” kata Unifa.
Unifa Rosyidi lalu meninggalkan ruangan dan menyatakan akan melakukan gugatan terhadap keabsahan SK Kemenkumham tentang perubahan perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
