Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2023 | 14.30 WIB

Kejaksaan RI dan BAP DPD RI Identifikasi 10 Area Rawan Korupsi pada Beberapa Sektor

Rapat konsultasi Kejaksaan RI dan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK./ kejaksaan.go.id - Image

Rapat konsultasi Kejaksaan RI dan BAP DPD RI dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK./ kejaksaan.go.id

Jawapos.com - Kejaksaan RI dan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan rapat konsultasi dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK).

Rombongan BAP DPD RI yang dipimpin oleh Tamsil Linrung tersebut mendatangi pertemuan dalam rangka pertukaran informasi dengan Kejaksaan RI mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan RI telah mengidentifikasi sepuluh area rawan korupsi di beberapa sektor.

Sepuluh sektor tersebut adalah sektor perdagangan barang dan jasa, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, aset negara/daerah, kehutanan dan pertambangan, serta sektor pelayanan umum.

Sanitiar Burhanuddin menyebutkan, Kesepuluh sektor tersebut akan menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah.

Ia juga mengatakan, mitigasi pada kerugian negara menjadi poin penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan, dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif dengan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Tamsil Linrung mengatakan bahwa BAP DPD RI juga sudah melakukan pemantauan LHP BPK RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Melalui pembahasan-pembahasan yang dilakukan BAP DPD RI dan Kejaksaan, ditemukan beberapa permasalahan yang ada.

Diantaranya adalah perhitungan kerugian negara yang relatif lama, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dan belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara.

Tamsil Linrung menyebutkan, melalui rapat tersebut, Kejaksaan dan BAP DPD RI dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.

Sebagai penutup, anggota BAP DPD RI juga memberikan apresiasi atas kerja keras dan kerja cerdas Kejaksaan RI sehingga dapat menghasilkan capaian dan kepercayaan publik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore