
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan surat pelaporan pada awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakar
JawaPos.com - Seluruh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menghadiri pembahasan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TW), terkait syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan ini akan dilakukan di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hari ini, 25/5/2021 diagendakan seluruh pimpinan KPK akan menghadiri pertemuan di kantor Badan Kepegawaian Negara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Ali menyampaikan, pertemuan dengan BKN ini merupakan tindak lanjut alih status pegawai KPK menjadi ASN. Karena memiliki arti penting bagi insan KPK. Selain Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK, pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekjen, Karo SDM, Inspektur dan Karo Hukum KPK.
"KPK berharap pertemuan tersebut akan menghasilkan keputusan terbaik bagi pegawai KPK," ucap Ali.
Polemik 75 pegawai yang tak memenuhi syarat TWK ini berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas, Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM. Terlebih 75 pegawai yang gagal TWK itu dibebastugaskan oleh Pimpinan KPK, sehingga mereka tidak bisa bekerja optimal memberantas korupsi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti arahan alih status pegawai KPK menjadi ASN agar tidak merugikan para para pegawai. Jokowi tak menginginkan tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.
"Saya minta kepada para pihak terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri Pan RB dan Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan," ucap Jokowi dalam keterangannya, Senin (17/5).
Kepala negara menginginkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK
Jokowi menegaskan, KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
