
Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala angkat suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Benydictus yang sudah bekerja di KPK selama empat tahun ini menilai, TWK tersebut tak berintegritas.
"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus dikonfirmasi, Sabtu (15/5).
Pegawai KPK pada Direktorat Fungsional Peran Serta Masyarakat ini memandang, sosialisasi pelaksanaan TWK terhadap para pegawai di KPK tidak maksimal. Dia mengungkapkan, baru mengetahui mengenai tes tersebut sepekan sebelum tes digelar.
"Sosialisasinya enggak maksimal, tahu-tahu satu minggu sebelum tes baru dikasih tahu, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan SDM KPK. Hasil yang disegel enggak jelas begitu dan butuh satu minggu lebih baru dibuka," ucap Benydictus.
Dia memandang, TWK digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas. Terlebih 75 pegawai KPK itu dinilai memang sedang menangani kasus-kasua besar seperti suap bansos, benur, e-KTP hingga mafia hukum.
Sejumlah nama yang tidak lulus TWK itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, penyelidik Harun Al Rasyid, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko.
"Kalau melihat nama-nama yang enggak lulus, ya arahnya ke situ," cetus Benydictus.
Kekinian, 75 pegawai KPK itu telah menerima surat keputusan nonaktif dari Pimpinan KPK. Mereka yang tidak lulus diminta untuk menyerahkan beban tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, masing-masing 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Baca juga: Pegawai KPK Ini Tak Diberi Tahu Bakal Ada Pegawai yang Tidak Lulus

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
