Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Mei 2021 | 05.40 WIB

Pegawai KPK Ini Nilai TWK Alih Status ASN Tak Berintegritas

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Dalam aksinya mereka menolak revisi UU KPK dan menolak calon pimpinan KPK yang diduga bermasalah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala angkat suara terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Benydictus yang sudah bekerja di KPK selama empat tahun ini menilai, TWK tersebut tak berintegritas.

"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus dikonfirmasi, Sabtu (15/5).

Pegawai KPK pada Direktorat Fungsional Peran Serta Masyarakat ini memandang, sosialisasi pelaksanaan TWK terhadap para pegawai di KPK tidak maksimal. Dia mengungkapkan, baru mengetahui mengenai tes tersebut sepekan sebelum tes digelar.

"Sosialisasinya enggak maksimal, tahu-tahu satu minggu sebelum tes baru dikasih tahu, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan SDM KPK. Hasil yang disegel enggak jelas begitu dan butuh satu minggu lebih baru dibuka," ucap Benydictus.

Dia memandang, TWK digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pegawai yang berintegritas. Terlebih 75 pegawai KPK itu dinilai memang sedang menangani kasus-kasua besar seperti suap bansos, benur, e-KTP hingga mafia hukum.

Sejumlah nama yang tidak lulus TWK itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, penyelidik Harun Al Rasyid, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap hingga Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko.

"Kalau melihat nama-nama yang enggak lulus, ya arahnya ke situ," cetus Benydictus.

Kekinian, 75 pegawai KPK itu telah menerima surat keputusan nonaktif dari Pimpinan KPK. Mereka yang tidak lulus diminta untuk menyerahkan beban tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, masing-masing 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Baca juga: Pegawai KPK Ini Tak Diberi Tahu Bakal Ada Pegawai yang Tidak Lulus




Juru bicara KPK bidang penindakan ini berdalih, penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.




"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," pungkas Ali.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore