Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 November 2023 | 16.57 WIB

Berikut Informasi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Simak Agar Lolos Tahun Ini

FOKUS: Foto seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 di Gelanggang Remaja Surabaya. Pemkot melaporkan jumlah tenaga kontrak ke pemerintah pusat. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

FOKUS: Foto seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2020 di Gelanggang Remaja Surabaya. Pemkot melaporkan jumlah tenaga kontrak ke pemerintah pusat. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2023 segera dimulai.

Pada setiap seleksi, tentu informasi seputar nilai ambang batas SKD sangat ditunggu oleh para pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi dalam tes SKD CPNS agar bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI telah menetapkan passing grade SKD CPNS 2023.

Adapun tesnya terdiri dari tiga bagian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Informasi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023

Bagi pelamar kebutuhan umum, TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166. Adapun nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

Adapun waktu yang diberikan dalam mengerjakan soal yaitu 100 menit kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas sensori netra yang diberikan waktu 130 menit.

Perlu diingat, ketentuan bagi pelamar umum berbeda dengan peserta penetapan kebutuhan khusus. Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua.

Selanjutnya, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sedangkan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Terakhir, pada kategori pelamar putra-putri Papua, passing grade yang ditetapkan yakni nilai kumulatif terendahnya adalah 286 sedangkan ITU paling rendah 60.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore