Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 April 2021 | 18.05 WIB

Menag Ingatkan Kegiatan Mudik Hanya Sunah, Lindungi Keluarga Wajib

Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penum - Image

Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penum

JawaPos.com - Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut.

"Jadi sampai sekarang, sampai keputusan tadi rapat bersama Bapak Presiden dan para menteri, Panglima TNI, dan Kapolri, mudik dilarang. Kenapa dilarang? Karena kita memiliki dasar," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa hukum mudik adalah sunah. Sementara itu, dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM dan Larangan Mudik, Cara Efektif Tekan Laju Covid-19

Oleh karenanya, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah. Hal ini dilakukan demi menjaga kesehatan para masyarakat Indonesia.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19," ungkapnya.

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Menurut Menag, hal tersebut pun hanya berlaku di daerah dengan zona hijau dan zona kuning.

"Untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran. Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye. Artinya, sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," jelasnya.

Sebagai informasi, larangan mudik ini berlaku pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=66SQxLmg23c

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore