Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 18.34 WIB

Sanksi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, Ketua MKMK : Ada Tiga Opsi Sanksi

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie./JawaPos.com/Hendra Eka - Image

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie./JawaPos.com/Hendra Eka

JawaPos.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan ada tiga pilihan sanksi untuk dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Ketua MKMK menuturkan tiga opsi tersebut mengenai dugaan pelanggaran etik dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK menambahkan ketiga sanksi tersebut berbentuk teguran, peringatan hingga pemberhentian.

Jimly menjelaskan bahwa ketiga opsi sanksi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 tahun 2023.

“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam, teguran, peringatan dan pemberhentian,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (31/10) malam.

Ia pun menerangkan opsi pemberhentian masih ada tiga pilihan yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian jabatan ketua bukan sebagai anggota hakim konstitusi.

“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak,” tambah Jimly dikutip JawaPos.com dari laman berita antara.

“Peringatan biasa, biasa juga peringatan keras, bisa peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin,” lanjutnya menjelaskan.

Ia juga menerangkan bahwa opsi teguran terdiri dari teguran tertulis maupun teguran lisan jika terjadi dugaan pelanggaran etik.

Jimly menuturkan teguran yang disampaikan menggunakan lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi harus ditegur secara tertulis.

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya banyak,” ujar mantan Anggota Pertimbangan Presiden tersebut.

“Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti, itu kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana,” lanjutnya.

Jimly menambahkan apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka nantinya akan dilakukan rehabilitasi.

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim itu direhabilitasi, ‘ini orang baik’ kita akan sebut itu” jelas mantan Hakim MK di Era Presiden SBY.

Namun, MKMK belum bisa memastikan indikasi sanksi yang akan diberikan jika hakim MK terbukti melanggar kode etik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore