Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Maret 2021 | 02.38 WIB

Menteri Tjahjo Minta ASN, TNI, dan Polri Kompak Lawan Hoaks

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto: - Image

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto:

JawaPos.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk jajaran TNI dan Polri untuk melawan hoaks. Sebab kini berita hoaks yang beredar, sudah begitu meresahkan.

"Saya selaku MenPAN-RB mengajak kepada seluruh teman-teman ASN termsuk jajaran TNI dan Polri, khususnya jajaran staf dan pimpinan di KemenPAN-RB untuk melawan hoaks," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/3).

Apalagi saat ini hasutan yang berisi ujaran kebencian begitu gampang disebarkan dengan berbagai modusnya, terutama lewat dunia maya. Hal ini lah yang sepatutnya diwaspadai, karena hasutan yang berisikan kebencian sangat berbahaya.

"Bisa mengancam kesatuan dan persatuan masyarakat. Bisa memicu konflik antar kelompok masyarakat. Bahkan lebih jauh, mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI itu sendiri. Karenanya, seluruh ASN harus waspada terhadap hasutan-hasutan yang berisi ujaran kebencian," ujarnya.

Warga, lanjut Tjahjo memang dijamin oleh konstitusi untuk menyuarakan pendapatnya. Namun, tidak lantas kemudian kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi itu disalahgunakan, dengan bebas mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Terlebih, menghasut orang lain untuk saling membenci terhadap kelompok masyarakat lainnnya.

"Maka, negara tidak boleh membiarkan warganya bebas saling mencaci maki, saling menghujat, saling menghina atau saling mencemarkan nama baik di ranah publik. Itu spirit dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Tjahjo.

Selain itu, negara juga tak boleh membiarkan warganya saling mengumbar kebencian karena beda agama, beda etnis atau beda ras dan antar golongan. Semangat agar warga tidak mengumbar kebencian atas dasar perbedaan agama, ras, dan etnis atau golongan, kemudian diakomodir dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Karena harus diakui ini yang sering terjadi, potong-potongan video digunakan untuk menyudutkan pemerintah, pejabat atau kelompok tertentu. Nah, orang awam yang menerima atau melihat potongan video itu menganggap kalau sudah ada di YouTube itu benar adanya. Itu yang berbahaya," tegas Tjahjo.

Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim


Karena itu, ia meminta seluruh ASN mewaspadai hasutan-hasutan tersebut. Ia menegaskan agar seluruh ASN harus melawan hoaks dan segala bentuk hasutan dalam bentuk berita fitnah atau berita plintiran yang tujuannya memang untuk menghasut serta memecah-belah persatuan kebersamaan masyarakat sebagai sebuah bangsa.

"Andai pun kini masih ada kekurangan dalam implementasi UU ITE, menurut saya, yang perlu direvisi cara pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, bukan UU-nya. Kan sudah diklarifikasi oleh MK, UU itu tidak bertentangan dengan konstitusi," tutur dia.

"Jajaran ASN harus berani mengambil sikap, siapa kawan, siapa lawan kepada orang atau kelompok orang yang tidak bisa diingatkan dan masih menyebar berita hoaks sebagai propaganda politiknya,” tandasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore