
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Diketahui, putra mantan Direktur Jenderal Departemen Umum Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti dengan biaya sebesar Rp 25.140.161.900. oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
"Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan," sambungnya.
Selain itu, Tony menambahkan, Mario Dandy selalu membayar biaya hukum di tingkat pengadilan kedua atau banding sebesar Rp 5.000.
Hal itu diputuskan dalam rapat pembahasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Oktober 2023, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Demikian dibacakan Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (7 September 2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
