Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 18.25 WIB

Ombudsman Jatim Gerak Cepat Telusuri Adanya Pungli Sertifikasi Halal di Gresik

Kepala Ombudsman Indonesia Perwakilan Jatim Agus Muttaqin (Firmansyah/Radar Gresik) - Image

Kepala Ombudsman Indonesia Perwakilan Jatim Agus Muttaqin (Firmansyah/Radar Gresik)

JawaPos.com - Ombudsman Perwakilan Jawa Timur gerak cepat untuk melakukan penelusuran terkait mencuatnya kasus Pungutan Liar (Pungli) program Sertifikasi Halal di Kabupaten Gresik.

Dalam hal ini, Ombudsman juga akan meminta klarifikasi langsung dari pelaku UMKM yang menjadi korban Pungli.

Agus Muttaqin, Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, menuturkan bahwa pihaknya sudah memiliki data nama korban yang menjadi korban pungli sertifikasi halal.

Para korban pungli yang merupakan pelaku UMKM ini akan diminta untuk memberi keterangan lebih detail terkait dugaan pungli dan pola-pola yang dilakukan oleh para pendamping Proses Produk Halal (PPH).

"Mekanisme kerja di Ombudsman ada dua, pertama kami menunggu laporan dan aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan. Sedangkan yang kedua, kami bergerak secara inisiatif untuk melakukan investigasi kasus dengan syarat polanya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Agus Muttaqin kepada Radar Gresik, Minggu (01/09) kemarin.

Nah, dalam kasus dugaan Pungli Sertifikasi Halal di Gresik ini masuk dalam kategori layak untuk kami bergerak secara inisiatif mengingat jumlah UMKM yang jadi korban cukup banyak," lanjutnya.

Menurut Agus, dalam aturan Pembiayaan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 memang disebutkan terkait biaya penerbitan sertifikat halal sebesar Rp 230 ribu.

Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, pemeriksaan dokumen dan penerbitan sertifikat halal Rp 25 ribu, biaya komponen supervisi dan monitoring oleh PPH Rp 25 ribu, komponen insentif PPH Rp 150 ribu dan komponen sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia Rp 30 ribu.

Dengan catatan, biaya itu tidak diberlakukan untuk UMKM, melainkan pelaku usaha Self Declare.

"Kemenag RI awal tahun lalu sudah menyampaikan adanya program sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Mungkin karena banyak masyarakat yang tidak tahu, program yang gratis ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam melakukan tindakan pungli," tegasnya.

Agus menjelaskan bahwa pola yang dilakukan oknum pendamping PPH dalam menjalankan aksinya cukup beragam. Hal ini berdasarkan temuan awal yang didapatkan Ombudsman Jatim di Gresik.

Namun, yang paling banyak mengenakan biaya cetak sertifikat sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Penanganan sertifikasi halal ini memang tidak dilakukan oleh pegawai Kemenag saja. Namun karena penerbitan sertifikasi halal ada di Kemenag kami berharap agar hal ini langsung ditangani cepat,” terangnya.

“Dicari oknumnya dan langsung diberikan sanksi. Sebab jika tidak segera dilokalisir ini akan mencederai program pemerintah tentang Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan pada tahun 2024," lanjutnya.

Sebelumnya, pendamping Proses Produk Halal (PPH) mencemarkan Program Sertifikasi Halal atas dugaan melakukan pungli, dimana dalam hal ini, PPH merupakan fasilitator program.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore