
Kepala Ombudsman Indonesia Perwakilan Jatim Agus Muttaqin (Firmansyah/Radar Gresik)
JawaPos.com - Ombudsman Perwakilan Jawa Timur gerak cepat untuk melakukan penelusuran terkait mencuatnya kasus Pungutan Liar (Pungli) program Sertifikasi Halal di Kabupaten Gresik.
Dalam hal ini, Ombudsman juga akan meminta klarifikasi langsung dari pelaku UMKM yang menjadi korban Pungli.
Agus Muttaqin, Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, menuturkan bahwa pihaknya sudah memiliki data nama korban yang menjadi korban pungli sertifikasi halal.
Para korban pungli yang merupakan pelaku UMKM ini akan diminta untuk memberi keterangan lebih detail terkait dugaan pungli dan pola-pola yang dilakukan oleh para pendamping Proses Produk Halal (PPH).
"Mekanisme kerja di Ombudsman ada dua, pertama kami menunggu laporan dan aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan. Sedangkan yang kedua, kami bergerak secara inisiatif untuk melakukan investigasi kasus dengan syarat polanya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Agus Muttaqin kepada Radar Gresik, Minggu (01/09) kemarin.
Nah, dalam kasus dugaan Pungli Sertifikasi Halal di Gresik ini masuk dalam kategori layak untuk kami bergerak secara inisiatif mengingat jumlah UMKM yang jadi korban cukup banyak," lanjutnya.
Menurut Agus, dalam aturan Pembiayaan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 memang disebutkan terkait biaya penerbitan sertifikat halal sebesar Rp 230 ribu.
Biaya tersebut meliputi biaya pendaftaran, pemeriksaan dokumen dan penerbitan sertifikat halal Rp 25 ribu, biaya komponen supervisi dan monitoring oleh PPH Rp 25 ribu, komponen insentif PPH Rp 150 ribu dan komponen sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia Rp 30 ribu.
Dengan catatan, biaya itu tidak diberlakukan untuk UMKM, melainkan pelaku usaha Self Declare.
"Kemenag RI awal tahun lalu sudah menyampaikan adanya program sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Mungkin karena banyak masyarakat yang tidak tahu, program yang gratis ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam melakukan tindakan pungli," tegasnya.
Agus menjelaskan bahwa pola yang dilakukan oknum pendamping PPH dalam menjalankan aksinya cukup beragam. Hal ini berdasarkan temuan awal yang didapatkan Ombudsman Jatim di Gresik.
Namun, yang paling banyak mengenakan biaya cetak sertifikat sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Penanganan sertifikasi halal ini memang tidak dilakukan oleh pegawai Kemenag saja. Namun karena penerbitan sertifikasi halal ada di Kemenag kami berharap agar hal ini langsung ditangani cepat,” terangnya.
“Dicari oknumnya dan langsung diberikan sanksi. Sebab jika tidak segera dilokalisir ini akan mencederai program pemerintah tentang Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan pada tahun 2024," lanjutnya.
Sebelumnya, pendamping Proses Produk Halal (PPH) mencemarkan Program Sertifikasi Halal atas dugaan melakukan pungli, dimana dalam hal ini, PPH merupakan fasilitator program.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
