Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 01.00 WIB

Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Masalah Sepele

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Mulyana/Antara - Image

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Mulyana/Antara

JawaPos.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Pasalnya, hal itu justru membuat malu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9).

Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincakan saat ini adalah masalah sepele.

Menurutnya, masalah itu hanya terkait persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini. Dia menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah Undang-Undang.

“Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan Undang-Undang. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di Undang-Undang itu saja,” ucapnya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif.

“MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9).

Ahli Hukum Tata Negara itu mengatakan jika dalam konstitusi tidak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada pengaturannya bahwa konstitusi itu tidak melarang atau menyuruh, berarti itu tidak melanggar konstitusi. Nah kalau mau diubah dimana, bukan MK yang mengubah itu DPR lembaga legislatif,” sambung Mahfud.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.

Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore