Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2023 | 00.08 WIB

PPPK Pemprov Jatim 2023: Cek Formasi, Cara Daftar, dan Berkas yang Diperlukan

Ilustrasi, CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Persiapkan Diri Anda dengan Dokumen yang Dibutuhkan. - Image

Ilustrasi, CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Persiapkan Diri Anda dengan Dokumen yang Dibutuhkan.

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membuka seleksi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun ini PPPK Pemprov Jatim menyediakan total 7.744 formasi yang dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Informasi terkait PPPK Pemprov Jatim tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 800.1.13.2/16791/204/2023 yang terbit pada Jumat (15/9).

Dalam surat tersebut, PPPK Pemprov Jatim membuka lowongan untuk tiga kategori.

Di antaranya meliputi PPPK teknis sebanyak 729 formasi, PPPK kesehatan sebanyak 1.130 formasi, dan ada 5.885 formasi untuk PPPK guru.

Adapun untuk pendaftaran, seleksi PPPK Pemprov Jatim dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Membuka 7.744 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Detailnya

Ketentuan Umum Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim

Jika tertarik mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2023, berikut adalah syarat dan ketentuan selengkapnya.

1. Bagi pelamar PPPK formasi teknis dan kesehatan usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 57 tahun, kemudian untuk formasi guru minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

2. Pelamar hanya dapat melamar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu Jabatan

3. Jika pelamat diketahui melamar lebih dari satu instansi dan atau jenis jabatan atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka pelamar akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Kebutuhan PPPK teknis dan kesehatan meliputi:

- Khusus: hanya bisa dilamar oleh eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

- Umum: pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus

5. Kebutuhan PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Daftar Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini adalah sejumlah dokumen atau berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Pemprov Jatim selengkapnya.

- Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan dari Dukcapil atau bukti identitas kependudukan lainnya

- Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai

- Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, serta diketik menggunakan komputer

- Scan Ijazah asli. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait

- Scan transkrip nilai asli. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian terkait

- Scan surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, serta tiga tahun untuk ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar

- Pelamar yang melamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan, mencantumkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar

Adapun untuk pengunduhan berkas lamaran dan informasi selengkapnya, klik link DI SINI. ***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore