Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 September 2023 | 03.12 WIB

Soal Wacana Pilkada Dimajukan, DPR RI akan Bahas Bersama Kemendagri

ILUSTRASI. Baliho foto Kaesang Pangarep terpasang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). - Image

ILUSTRASI. Baliho foto Kaesang Pangarep terpasang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (12/6/2023).

 
JawaPos.com - Beberapa waktu belakangan muncul wacana mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dari 27 November 2024 menjadi September 2024. Rencana ini pun menuai pro dan kontra.
 
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai, rencana ini bertujuan untuk penataan rentang waktu keserentakan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak. "Adanya batasan yang jelas tentang rentang waktu keserentakan pelantikan hasil pilkada serentak diharapkan akan terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan pemerintah lokal atau daerah," ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (16/9).
 
Legislator dari Dapil Sumbar II ini mengatakan, DPR akan membahas di Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu mengenai rencana ini. Sehingga bisa mencapai kesepakatan bersama.
 
"Komisi II DPR RI siap membahas adanya wacana pilkada serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024 ke bulan September 2024," jelasnya.
 
Politikus asli Sumatera Barat itu menambahkan, jika pemungutan suara pilkada serentak 2024 tetap digelar pada bulan November, perlu diperhatikan potensi sengketa hasil pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari beberapa daerah terhadap hasil pilkada serentak 2024.
 
Padahal merujuk pada pengalaman pilkada-pilkada sebelumnya, sengketa bisa berlarut-larut jika pelantikan dan regulasinya tidak diatur dan ditetapkan secara tegas. Oleh karena itu, potensi gugatan hasil pilkada serentak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibicarakan lebih lanjut oleh DPR dan Kemendagri.
 
"Pemerintah bersama DPR akan mengonsultasikan masalah ini kepada MK, perlu dibuat aturan main apa yang boleh diajukan gugatan ke MK dan mana yang tidak boleh," jelasnya.
 
Atas dasar  itu, Komisi II DPR RI akan membicarakan masalah ini antar fraksi-fraksi di Komisi II DPR, juga bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu. "Nanti kita musyawarahkan apakah tetap 27 November atau dimajukan. Gunanya apa? Bagaimana Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota saling bersinergi untuk terciptanya efesiensi dan efektifitas dalam manajemen program perencanaan pembangunan 2024-2029 yang terintegrasi," pungkas Guspardi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore