Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 September 2020 | 23.09 WIB

Kejagung Belum Terpikirkan Periksa MA Terkait Suap Jaksa Pinangki

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung - Image

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung

JawaPos.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membuka opsi untuk memeriksa pihak Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suap terhadap Pinangki berkaitan dengan pengurusan fatwa hukum di MA.


"Objek perkara ini memang fatwa. Tetapi Penyidik belum sampai memikirkan apakah itu sampai ke MA apa tidak, karena tidak ada keharusan semacam itu untuk pembuktiannya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).


Kendati demikian, Ali tak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak MA jika dibutuhkan dalam berkas penyidikan. Namun sampai saat ini belum ada opsi untuk memeriksa pihak MA.


"Bisa iya bisa tidak, nanti kita tunggu perkembangannya. Sampai sekarang belum ke sana," tandas Ali.


Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, pengurusan fatwa hukum tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejagung dalam kasus hak tagih Bank Bali. Diketahui, Djoko Tjandra sempat buron selama 11 tahun untuk menghindar dari putusan hakim dalam kasus hak tagih Bank Bali.


Pinangki pun diduga turut menjual nama sejumlah pejabat untuk memuluskan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.


"Bahwa tersangka Djoko Tjandra ini statusnya adalah terpidana. Kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yamg dalam hal ini jaksa. Jadi, konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa meminta fatwa kepada MA," tandas Hari, Kamis (27/8). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore