Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2020 | 04.02 WIB

DKPP Nilai Putusan ‎Presiden Jokowi Berhentikan Evi Sudah Sesuai UU

Ketua KPU RI, Arief Budiman, bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Uji publik dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 2020. F - Image

Ketua KPU RI, Arief Budiman, bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, saat menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Uji publik dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 2020. F

JawaPos.com - Anggota DKPP Ida Budhiati angkat bicara terkait polemik putusan PTUN Jakarta dalam perkara 82 Tahun 2020. Menurutnya, Presiden Joko Widodo melalui Keppres 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," ujar Ida dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (29/7).

Menurut Ida, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) hanya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan persoalan etik. "Nah, ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik," ujar Ida.

Perempuan yang menjadi Anggota KPU RI Periode 2012-2017 ini menambahkan, berdasar UU 7/2017, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.

"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 mengenai pemecatan dirinya dari Komisioner KPU.

‎"Gugatan dikabulkan seluruhnya, dan dalam penundaan, Keppres pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkrach. Jadi tidak ada PAW," ujar kuasa hukum Evi Novida Ginting Manik, Heru Widodo kepada JawaPos.com, Kamis (23/7).

Dengan adanya putusan ini, Heru meminta Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menindaklanjutinya. Adanya putusan ini juga membatalkan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Evi Novida Ginting Manik yang digantikan oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

"Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses PAW. Evi Novida Ginting dikembalikan sebagai Komisioner KPU," katanya.

Lebih lanjut Heru berharap Presiden Jokowi tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga bisa menjalankan putusan PTUN tersebut terhadap kliennya Evi Novida Ginting Manik.

"Berharap tergugat juga bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan putusan PTUN," ungkapnya.

‎Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc. Sehingga DKPP memberhentikan Evi Novida Ginting Manik.

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore