Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 13.59 WIB

Naik Hingga 8 Persen, Segini Kisaran Rincian Gaji PNS

Ilustrasi PNS. - Image

Ilustrasi PNS.

JawaPos.com - Ada kabar gembira bagi PNS mulai hari ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perihal kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar gembira tersebut disampaikan pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024) pada pukul 13.50 WIB, Rabu (16/8)

Sebagaimana yang disebutkan oleh Jokowi dalam Pidato pengantar RAPBN, selain PNS dan ASN, ada juga dari personel TNI, Polri dan pensiunan yang berhak menerima kenaikan gaji dengan masing-masing kenaikan 8% bagi pegawai abdi negara aktif dan 12% untuk pensiunan.

Dengan diumumkan kenaikan gaji yang dipaparkan oleh Jokowi pada Pidato RAPBN, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja, kesejahteraan taraf hidup baik dari aspek ekonomi dan pembangunan nasional hingga lintas daerah.

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS ini terakhir diumumkan pada tahun 2019 lalu, yang artinya terhitung sudah hampir lima tahun belum ada kenaikan gaji yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada saat itu juga, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengenai perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, yang mana kenaikan gaji ASN rata-rata sekitar 5%, termasuk personel TNI dan Polri.

Jadi, selama dua periode menjabat, Presiden Jokowi tercatat sudah melakukan hanya dua kali kenaikan gaji, yaitu pada tahun 2019 dan 2023.

Sehubungan dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut adalah jumlah rincian kisaran yang akan diterima oleh para abdi negara mengacu berdasarkan angka persentase yang telah ditetapkan per Rabu (16/8)

Golongan I (juru) ditujukan untuk lulusan SD sampai SMP yang aktif dengan jumlah 8% akan menerima paling kecil Rp 1.685.860 dan yang tertinggi sebesar Rp 2.901.420.

Golongan II (pengatur) ditujukan untuk lulusan SMA hingga D3 yang aktif dengan persentase 8% akan menerima minimal Rp 2.183.976 dan tertinggi Rp 4.124.600.

Golongan III (penata) ditujukan untuk lulusan setara S1 atau setara D4 hingga S3 yang aktif akan menerima kisaran minimal Rp 2.785.752 dan maksimal Rp. 5.180.760

Golongan IV (pembina) ditujukan untuk puncak karir yang aktif akan menerima minimal di kisaran Rp 3.287.844 dan maksimal bisa mencapai Rp 6.373.296

Sedangkan untuk pensiunan dari Golongan I (juru) akan menerima persentase 12% dengan kisaran Rp 1.753.294 hingga paling besar Rp 2.175.076

Untuk pensiunan dari Golongan II (pengatur) akan menerima gaji minimal Rp 2.271.335 hingga maksimal Rp 4.290.624

Sementara itu, pensiunan Golongan III (penata) akan mendapatkan gaji berkisar Rp 2.897.182 hingga paling besar Rp 5.387.990

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore