Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2020 | 21.53 WIB

Pemerintah Larang Salat Id di Masjid atau Lapangan

Ilustrasi. Suasana Salat Id 1439 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (15/6). - Image

Ilustrasi. Suasana Salat Id 1439 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (15/6).

JawaPos.com - Pemerintah memutuskan melarang umat islam melaksanakan salat Id pada Idul Fitri tahun ini dilakukan di lapangan terbuka maupun masjid secara berjamaah. Keputusan ini tak lepas atas pertimbangan pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Idul Fitri di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (19/5).

Selain itu, larangan menggelar kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan wilayah. Di situ sudah dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kerumuman massa dalam jumlah besar. "Pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar," tambah Mahfud.

Guna mensosialisasikan kebijakan ini, pemerintah akan menggandeng sejumlah pihak. Seperti ormas keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan, larangan salat Id di masjid atau lapangan bukan semata-mata melarang adanya kegiatan keagamaan. Hanya saja berupa memindahkan kegiatan keagamaan ke rumah untuk sementara waktu.

"Bukan karena salatnya, tapi karena itu bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 yang termasuk dalam bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah," tandas Mahfud.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=dJQpilBfFzY

https://www.youtube.com/watch?v=XEAUA4z3XvU&t

https://www.youtube.com/watch?v=wYXAiUSNA7Q

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore