Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2020 | 22.04 WIB

Dari Remisi Waisak, 10 Narapidana Langsung Bebas

Sejumlah umat mengikuti prosesi ibadah  waisak di Maahwihara Maajpahit, Trowulan Mojokerto, Kamis (07/05/2020), Bikhu Viranadi sebagai imam jemaat mengatakan, ibadah perayaan waisak tahun ini sangat berbeda, untuk mencegah penyebaran Covid 19, jemaat yang - Image

Sejumlah umat mengikuti prosesi ibadah waisak di Maahwihara Maajpahit, Trowulan Mojokerto, Kamis (07/05/2020), Bikhu Viranadi sebagai imam jemaat mengatakan, ibadah perayaan waisak tahun ini sangat berbeda, untuk mencegah penyebaran Covid 19, jemaat yang

JawaPos.com – Sebanyak 1.049 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak kemarin (7/5). Di antara jumlah tersebut, sepuluh napi langsung bebas setelah mendapat pengurangan hukuman itu.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga mengatakan bahwa remisi itu diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

”Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” jelasnya kemarin.

Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi napi agar selalu berintegritas dan berkelakuan baik selama menjalani pidana. Dia memastikan bahwa di tengah pandemi Covid-19, hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap dilayani. Baik itu remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, maupun layanan kesehatan.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi menjelaskan, pemberian remisi menghemat anggaran makan Rp 606.135.000. Perinciannya, Rp 599.505.000 dari 1.049 napi penerima RK I dan Rp 6.630.000 dari 10 napi penerima RK II yang langsung bebas.

Napi yang mendapat remisi paling banyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara, yakni 231 orang.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lcgjvICMfF4

 

https://www.youtube.com/watch?v=5OAiwA7ZNvQ

 

https://www.youtube.com/watch?v=2Y86hriE71A

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore