Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Mei 2020 | 23.15 WIB

Polri Bantah Promosi Boy Rafli Sebagai Kepala BNPT Maladministrasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar - Image

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar

JawaPos.com - Promosi Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius menuai kritik. Surat Telegram Kapolri yang dikeluarkan bahkan dianggap maladministrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membantah tudingan tersebut. Menurutnya pengangkatam Boy Rafli sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar Argo kepada wartawan, Senin (4/5).

Argo mengatakan, Dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

Kemudian pada ayat (2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ada dugaan maladministrasi dalam Surat Telegram Kapolri tentang promosi jabatan kepada Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). IPW menyebut, pengangkapan Kepala BNPT bukan kewenangan Kapolri.

"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya," kata Neta kepada wartawan, Sabtu (2/5).

Neta menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Presiden juga berhak memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT meskipun sudah memasuki masa pensiun.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=x73OgCyx3XU

https://www.youtube.com/watch?v=OkFJxvqBXlU

https://www.youtube.com/watch?v=ocX59aSNg6g

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore