Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 04.02 WIB

PSBB Tangerang Raya Mulai Berlaku Sabtu 18 April

Wahidin Halim - Image

Wahidin Halim

JawaPos.com - Setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Gubernur Banten Wahidin Halim langsung tancap gas untuk menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya.

Dari hasil rapat Gubernur Banten Wahidin Halim bersama wali kota dan bupati di wilayah Tangerang Raya diputuskan, PSBB mulai efektif berlaku pada Sabtu (18/4). Tiga hari menjelang pelaksanaan dilakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

"Kita sepakat, Rabu, Kamis, dan Jumat sosialisasi. Sabtu pukul 00.00 WIB PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Wahidin dalam keterangan persnya, Senin (13/4).

Sementara peraturan gubernur yang mengatur PSBB di Tangerang Raya, Wahidin menjanjikan tuntas besok, Selasa (13/4). "Rapat Terbatas dengan Forkopimda Tangerang Raya untuk masukan bagi Peraturan Gubernur tentang PSBB. Kita juga punya referensi dengan Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Wahidin.

Mantan wali kota Tangerang itu menyebut, masyarakat di wilayah Tangerang Raya masuk dalam ruang lingkup Jabodetabek. Mereka memiliki kesamaan kultur, kebiasaan, mobilitas dan sebagainya sama dengan Jakarta.

"Kita ingin ada kedalaman pada PSBB. Yang nanti akan ada di peraturan gubernur dan surat keputusan bupati/wali kota," urai Wahidin.

Terkait pemberlakuan PSBB terhadap industri, pihaknya menunggu hasil konsultasi dari bupati/wali kota dengan Kementerian Perindustrian.
Pemerintah daerah harus memilah industri strategis, industri kesehatan, dan sebagainya yang harus tetap berjalan selama masa PSBB berlangsung.

"Data yang sudah masuk hingga hari ini sebanyak 9.500 karyawan sudah dirumahkan. Bahkan beberapa industri sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ungkapnya.

Terkait jaring pengamanan sosial, Wahidin menyebut masing-masing daerah sudah mempersiapkan anggaran. Terlebih, di wilayah Tangerang Raya ada 671 kepala keluarga atau 3,6 juta jiwa terdampak wabah korona. Namun data itu masih dalam tahap penghitungan.

"Yang dilakukan sekarang adalah validasi data biar jelas siapa yang terdampak. Ada juga permasalahan yang ber-KTP Jakarta tinggal di Tangerang," tukasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=KVXf0pQEyxk

 

https://www.youtube.com/watch?v=H7ZbPGwOVYc

 

https://www.youtube.com/watch?v=ckdSBd3TtBI

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore