Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2020 | 02.15 WIB

Kemenkes Setujui Tangerang dan Tangsel Berlakukan PSBB

Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers terkait dua orang warga yang positif COVID-19 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Menkes meminta masyarakat tidak panik karena pemerintah telah melakukan antisi - Image

Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers terkait dua orang warga yang positif COVID-19 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Menkes meminta masyarakat tidak panik karena pemerintah telah melakukan antisi

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sebagian wilayah Banten. Kebijakan itu akan diterapkah di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Izinya sudah disetujui," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto kepada JawaPos.com, Minggu (12/4).

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pun telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang PSBBdi Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Provinsi Banten guna menekan penyebaran Covid-19.

"Perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran Covid- 19 semakin meluas," ucap Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusannya.

Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terawan juga meminta, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Minggu, 12 April 2020," pungkasnya.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=GeGgoXWzpg0

https://www.youtube.com/watch?v=WH8A8Pv8liU

https://www.youtube.com/watch?v=uNgvu6V5vhw

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore