
ILUSTRASI: Partai Gerindra
JawaPos.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi salah satu RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas 2020. Namun hal ini menjadi polemik di masyarakat.
Adapun RUU Ketahanan Keluarga merupakan usulan dari lima anggota DPR yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Ali Taher Parasong dari PAN dan Endang Maria dari Golkar.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, mengenai RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan pribadi seorang dalam hal ini adalah Sodik Mudjahid. Sehingga RUU tersebut bukan usulan fraksi atau Partai Gerindra.
"RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan perseorangan yang dimasukkan dalam prolegnas 2020," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).
Menurut Wakil Ketua DPR ini, nantinya Gerindra masih akan mengkaji soal RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Segala bentuk aspirasi pun siap ditampung oleh partai yang dikepalai oleh Prabowo Subianto ini.
"Ini masih dalam sinkronisasi, nanti kita akan lihat apakah UU ini bisa dilanjutkan atau tidak. Tentu kita menampung aspirasi masyarakat luas," katanya.
Dasco mengatakan, DPR berjanji dalam membuat RUU harus melibatkan peran dan masukan dari masyarakat. Sehingga RUU nantinya yang menjadi UU tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Jadi jangan khawatir DPR menutup diri terhadap hal-hal yang membuat keresahan masyarakat," ungkapnya.
Dasco berujar, selama ini Sodik Mudjahid belum melakukan konsultasi RUU Ketahanan Keluarga ini kepada Partai Gerindra. Dasco mengatakan, setiap anggota dewan mempunyai hak untuk mengusulkan RUU.
"Jadi kalau usulan perseorangan bisa saja diusulkan sendiri. Karena itu hak anggota DPR dalam menjalankan tupoksinya," imbuhnya.
Berikut sejumlah pasal kontroversial di dalam RUU Ketahanan Keluarga:
1. Peran Istri Dalam Rumah Tangga
Dalam pasal 25 ayat 3 disebutkan peran seorang istri wajib mengatur urusan rumah tangga hinhga memenuhu hak suami dan anak sesuai norma agama.
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. menjaga keutuhan keluarga; serta
c. memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan Anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penanganan Krisis Keluarga karena Penyimpangan Seksual
RUU ketahanan Keluarga dalam pasal 85-87 juga mengatur mengenai kewhiban keluarga melakukan rehabilitasi hingga bimbingan terhadap anggota keluar yang memiliki penyimpangan seksual.
Pihak keluarga juga wajib melaporkan anggota keluarga yang memiliki penyimpangan seksual kepada lembaga yang nantinya ditunjuk untuk menangani masalah tersebut.
Pasal 85:
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.
Pasal 86
Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 87
Setiap Orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
