Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 November 2018 | 01.30 WIB

Ini Kata Jasa Raharja Soal Waktu Pencairan Santunan Korban Lion Air

Kantorng jenazah korban Lion Air JT 610. - Image

Kantorng jenazah korban Lion Air JT 610.

JawaPos.com - PT Jasa Raharja (Persero) baru bisa mencairkan santunan setelah Basarnas menyatakan pencarian penumpang Lion Air registrasi PK-LQP selesai. Berdasarkan UU Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka, PT Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan Rp25 juta untuk korban luka-luka.


“Saat ini dana belum cair, penyerahan santunan akan dilakukan setelah basarnas selesai (melakukan pencarian) dan menyatakan hilang atau meninggal,” kata Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin kepada JawaPos.com, Kamis (1/11).


Nantinya, apabila Basarnas menyatakan pencarian korban telah selesai, maka asuransi akan segera diserahkan kepada pihak keluarga yang sah sesuai ketentuan Jasa Raharja yakni orang tua kandung dan anak kandung korban.


Iqbal mengatakan asuransi akan dicairkan ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank induk. Namun, jika tidak memiliki rekening BRI maka santunan akan tetap dikirim melalui rekening bank lain yang dimiliki pihak keluarga.


“Setelah pencarian dinyatakan selesai, dalam hitungan 1x24 jam kita serahkan santunannya ke rekening masing-masing,” tuturnya.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore