Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Januari 2020 | 00.56 WIB

Perpres KPK Segera Ditandatangani Presiden Jokowi

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organisasi Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpres KPK akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya draf Perpres itu disebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg).

"Sudah di Setneg," singkat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Rencana penerbitan Perpres itu pun menuai kritikan dari banyak pihak terutama oleh pegiat antikorupsi. Pasalnya Perpres itu dianggap membuat kinerja KPK akan lebih mudah untuk dilemahkan.

Politikus PDI Perjuangan ini pun menampik, bahwa Perpres KPK dibuat bukan untuk diintervensi oleh Presiden Jokowi. "Enggak-enggak," tukas Yasonna.

Diketahui, Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK. Adanya perpres itu menjadikan KPK seperti kementerian dan lembaga. Karena di bawah langsung ke presiden.

Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi. "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara," bunyi pasal tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore