Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2019 | 00.37 WIB

Belasan Ribu Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Miliaran Rupiah

Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Utami ketika memberikan keterangan kepada awak media. Sri mengatakan jika total penerima remisi Hari Raya Hindu berjumlah 949 narapidana. - Image

Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Utami ketika memberikan keterangan kepada awak media. Sri mengatakan jika total penerima remisi Hari Raya Hindu berjumlah 949 narapidana.

JawaPos.com - Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka menyambut perayaan Natal 2019, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus II kepada 166 narapidana. Ratusan orang tersebut dibebaskan dari kurungan penjara untuk memotivasi narapidana lainnya agar berperilaku lebih baik lagi.

"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).

Tak hanya itu, Ditjen PAS pun memberikan remisi khusus I berupa pengurangan hukuman kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen. Remisi ini diberikan setelah mereka menjalani syarat khusus.

"Untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” tambah Sri Puguh.

Tercatat sebanyak 12.463 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya 2.704 orang menerima remisi 15 hari. Kemudian 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.

"Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang," jelas Sri Puguh.

Bahkan, dari pemberian remisi khusus Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.

"Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000,- per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” tukas Sri Puguh.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore