Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Oktober 2019 | 19.24 WIB

KPK Bingung soal Penindakan atau Tunggu Dewan Pengawas

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Berlakunya Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi DPR menyisakan kebingungan di internal pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Itu terjadi lantaran banyak pasal yang saling bertentangan. Khususnya terkait dengan ketentuan yang mengatur penindakan.

”Pimpinan sedang menyiapkan edaran untuk internal,” kata salah seorang pegawai KPK kepada Jawa Pos.

Salah satu yang dipersoalkan adalah pasal 69D yang berbunyi: sebelum dewan pengawas (dewas) terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum undang-undang ini diubah. Pasal itu bertentangan dengan pasal II yang mengatur bahwa UU KPK mulai berlaku pada tanggal diundang-undangkan (hari ini).

Pegawai KPK yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, ketentuan yang menyebutkan bahwa kewenangan KPK sebelum adanya dewas dilaksanakan berdasar UU yang lama itu bisa saja ditabrak. Dengan kalimat lain, KPK bisa tetap menjalankan rutinitas penindakan seperti biasa. ”Tapi, risikonya terlalu besar,” ungkap pegawai tersebut.

Ketentuan soal dewas diatur di Bab VA UU KPK yang baru. Dalam aturan itu, dewas memiliki beberapa fungsi. Di antaranya memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Ketentuan tersebut yang berpotensi menjadi polemik ketika KPK tetap melakukan penindakan sebelum adanya dewas.

Sumber Jawa Pos di internal KPK lainnya menyatakan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan identifikasi dan analisis untuk meminimalkan potensi ”kekacauan” setelah UU baru diberlakukan. Pasal yang dianalisis di antaranya terkait dengan kewenangan pimpinan yang bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Dan tidak adanya kewenangan mencegah orang ke luar negeri saat penyelidikan.

Secara umum, kata dia, ada perubahan besar yang tengah dipelajari, dianalisis, dan diantisipasi tim transisi terkait dengan berlakunya UU KPK baru, yaitu berlakunya UU per 17 Oktober 2019. Kemudian masuknya dewas yang diperkirakan akan dibarengkan dengan pelantikan pimpinan KPK yang baru 21 Desember mendatang.

Selain itu, tim transisi menyiapkan peralihan kepegawaian. Diperkirakan, peralihan status pegawai tersebut harus sudah selesai 17 Oktober 2021 sebagaimana ketentuan UU KPK baru yang mengatur masa peralihan dua tahun. ”Kami tetap akan melihat reaksi presiden setelah undang-undang itu berlaku,” imbuh dia.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, pihaknya tetap akan menjalankan UU yang baru dengan segala keterbatasannya. Namun, pihaknya masih bertanya-tanya soal kapan lembaganya harus menjalankan UU baru itu sebelum dewas terbentuk. ”Aturan peralihan dari undang-undang yang baru itu tidak jelas,” ungkapnya.

Menurut Laode, kerancuan tersebut merupakan dampak dari proses pembuatan UU yang tertutup. Dia menganalogikan UU KPK yang baru itu sama dengan membikin baju tanpa mengukur orang yang akan memakai baju tersebut. ”Saya pikir analogi itu pas sekali,” sindirnya sembari menambahkan bahwa pihaknya pun tetap berharap presiden akan mengeluarkan perppu untuk mengatasi kebingungan itu.

Di tempat terpisah, anggota DPR Masinton Pasaribu menjelaskan, kesalahan tulis dalam UU KPK sudah dikoreksi. Hasil perbaikan terhadap UU baru tersebut sudah dikirim kembali ke Sekretariat Negara (Setneg). ”Jadi, pada 17 Oktober otomatis sudah berlaku menjadi UU,” ujar dia saat ditemui di gedung DPR kemarin.

Soal usia pimpinan KPK, kata Laode, yang benar adalah minimal 50 tahun. Bagaimana pimpinan KPK terpilih yang usianya belum sampai 50 tahun? Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menerangkan, pemilihan pimpinan KPK yang baru masih merujuk pada UU 30/2002 tentang KPK. ”Masih menggunakan UU lama,” ucapnya.

Jadi, lanjut Laode, pimpinan KPK yang usianya tidak sampai 50 tahun masih tetap sah dilantik. Soal penyadapan, terang Masinton, sebelum dewas terbentuk, izin penyadapan melalui komisioner KPK. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam pasal 69D.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore