Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Desember 2018 | 23.19 WIB

Ombudsman Beri 7 Rekomendasi Perbaikan Seleksi CPNS 2018

Ilustrasi: Peserta seleksi CPNS - Image

Ilustrasi: Peserta seleksi CPNS

JawaPos.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida, merekomendasikan 7 perbaikan yang bisa dilakukan seluruh pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Hal tersebut, menyusul adanya 1.054 laporan masyarakat yang diterima Ombudsman terkait persoalan seleksi CPNS 2018 ini.


Menurut Laode Ida, tujuan rekomendasi ini agar Panselnas dan instansi penyelenggara proses seleksi ASN tahun 2018 bebas Malaadministrasi. Hal ini mengingat laporan yang diterima Ombudsman beragam, mulai dari adanya persyaratan yang tidak jelas dan spesifik, hingga tidak siapnya sarana dan prasarana untuk tes pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun, yang paling dominan yakni soal 949 laporan terkait masalah tahapan seleksi administrasi.


"Untuk itu Ombudsman menyampaikan tujuh saran perbaikan. Pertama, persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh Panselnas, sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ucap Laode dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (3/12).


Dia menegaskan, berbagai persyaratan yang disampaikan, semestinya harus rinci dan jelas. Hal itu terutama menyangkut formasi yang membutuhkan syarat khusus, seperti persyaratan jenis kelamin, agama, jenis disabilitas, atau kemampuan khusus lainnya.


"Contohnya, pada formasi penghulu pertama (yang dibuka Kementerian Agama) hanya mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum Islam tanpa menyebutkan bahwa formasi tersebut dikhususkan untuk calon peserta laki-laki," imbuhnya.


Kedua, kata Laode ketentuan persyaratan akreditasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016.


"Persyaratan tingkat pendidikan calon peserta juga harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kemenristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat," pintanya menjelaskan rekomendasi ketiga.


Keempat, Laode menyatakan perlu adanya masa sanggah kepada para peserta yang merasa keberatan dengan hasil tahapan seleksi CPNS kepada pihak penyelenggara seleksi.


Adapun, Laode mengingatkan, pihak penyelenggara terkait, semestinya menanggapi pengaduan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


"Pada saat seleksi berkas, dan (dinyatakan) tidak lulus langsung didrop. Padahal, mereka yang tidak lulus itu sebetulnya menurut mereka, misalnya, sudah memenuhi persyaratan, kenapa tidak diluluskan. Jadi perlu ada masa sanggah," jelasnya.


Rekomendasi kelima, Laode menyarankan agar layanan aduan berupa helpdesk atau call center pihak-pihak yang terlibat dalam seleksi CPNS harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat.


"Sebagian besar laporan yang disampaikan ke Ombudsman sudah disampaikan pelamar kepada instansi penyelenggara, tetapi belum memperoleh penyelesaian," ungkapnya.


Keenam, Laode menekankan pentingnya uji validitas dan reliabilitas terhadap soal-soal yang akan dijadikan standar acuan seleksi.


Hal tersebut, guna memastikan tingkat kelulusan CPNS bisa lebih optimal. Di satu sisi, instansi bisa mendapatkan CPNS yang kompeten dan berintegritas.


"Soal-soal untuk formasi disabilitas harus didesain sendiri sesuai dengan karakteristik disabilitas calon peserta. Karena itu, soal tersebut tidak sama dengan soal-soal formasi umum, terutama untuk calon peserta disabilitas netra," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore