
Patrialis Akbar
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan uji materi undang-undang. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap Patrialis yang diterima dari pengusaha peternakan Basuki Hariman, Rabu (25/1) kemarin merupakan pemberian ketiga.
"Diduga USD 20 ribu dan SGD 200 ribu ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," kata Basaria dalam keterangan pers di KPK, Kamis (26/1) malam.
Sebelumnya, KPK menangkap Patrialis bersama sepuluh orang lainnya di tiga lokasi berbeda. Yaitu, lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan Grand Indonesia. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa voucher pembelian mata uang asing dan sejumlah dokumen.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka. Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki.
"BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam rangka pengurusan perkara dimaksud," papar Basaria.
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamal dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pemberi, Basuki dan Ng Fenny dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Put/jpg)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
