Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 23.06 WIB

Soal Pengawasan Pelarangan Akses Internet Alwi Terdakwa Revenge Porn, Jaksa Tunggu Putusan Inckracht

Alwi Husen Maolana

JawaPos.com - Kasie Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, pihaknya masih belum bisa membeberkan teknis terkait pengawasan terhadap putusan larangan penggunaan internet terhadap terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana. Pasalnya, ia mengatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).

Diketahui bahwa vonis pelarangan penggunaan akses internet itu ditetapkan Majelis Hakim Pandeglang terhadap Alwi selama 8 tahun pada Kamis (13/7) kemarin.
 
"Kan kita belum tahu sikap terdakwa juga melalui penasehat hukumnya apakah terima atau banding," ujar Wildan saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (14/7).
 
Hal itu juga termasuk pada sikap Jaksa Penuntut Umum yang belum menentukan sikap terhadap putusan hakim yang melebihi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. 
 
"Tapi kalau (terdakwa) udah terima, terus kita JPU dari hasil pikir-pikir ini nanti menyatakan sikap terima, berarti putusan sudah inkracht. Baru kita seperti apa sikap tadi yang ditanyakan," tegasnya. 
 
"Setelah inkracht baru kami sebagai eksekutor, mengeksekusi putusan majelis hakim atau penetapan pengadilan. Baru kita eksekusi," pungkas Wildan.
 
Sebelumnya, terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dikenakan hukuman pidana pencabutan hak untuk mengakses perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun. 
 
 
Hukuman itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra Pengadilan Negeri Pandeglang melebihi tuntutan jaksa. 
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun," ujarnya di muka persidangan, Kamis (13/7).
 
 
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore