Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 April 2017 | 15.45 WIB

9 Maklumat Menag untuk Penceramah

Menag Lukman Hakim - Image

Menag Lukman Hakim


JawaPos.com - Maraknya ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan memicu keresahan masyarakat di rumah ibadah membuat Kementerian Agama (Kemenag) merilis sembilan maklumat bagi para penceramah. Harapannya, mereka bisa menyejukkan rumah ibadah.



Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, maklumat itu ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia agar lebih cermat dalam menyeleksi para penceramah. Tujuannya, ceramah yang disampaikan menyebarkan pesan kedamaian dan kerukunan.



"Ini untuk semua agama. Jangan sampai rumah ibadah jadi tempat munculnya konflik di masyarakat," ujarnya di kantor Kemenag kemarin (28/4).



Sebagai menteri agama, Lukman merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang berpotensi memecah belah nasyarakat. Karena itu, maklumat tersebut dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. "Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia," kata politikus PPP itu.



Lukman menyebutkan, isi maklumat itu sudah didiskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan, dia menyatakan bahwa beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan para ulama. "Tapi, tentu tidak bisa saya datangi semua," ucapnya.



Berikut sembilan maklumat tersebut. 



1. Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian. 



2. Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama. 



3. Ceramah disampaikan dengan kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.



4. Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. 



5. Ceramah tidak mempertentangkan SARA. 



6. Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 



7. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif. 



8. Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis. 



9. Tunduk pada ketentuan hukum.

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore