
Menag Lukman Hakim
JawaPos.com - Maraknya ceramah yang mengandung ujaran kebencian dan memicu keresahan masyarakat di rumah ibadah membuat Kementerian Agama (Kemenag) merilis sembilan maklumat bagi para penceramah. Harapannya, mereka bisa menyejukkan rumah ibadah.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, maklumat itu ditujukan kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Indonesia agar lebih cermat dalam menyeleksi para penceramah. Tujuannya, ceramah yang disampaikan menyebarkan pesan kedamaian dan kerukunan.
"Ini untuk semua agama. Jangan sampai rumah ibadah jadi tempat munculnya konflik di masyarakat," ujarnya di kantor Kemenag kemarin (28/4).
Sebagai menteri agama, Lukman merasa bertanggung jawab terhadap ancaman disintegrasi bangsa yang muncul dari pesan-pesan keagamaan yang berpotensi memecah belah nasyarakat. Karena itu, maklumat tersebut dikeluarkan untuk merawat persatuan dan mencegah perpecahan. "Paling penting, merawat rumah besar kita bersama, Indonesia," kata politikus PPP itu.
Lukman menyebutkan, isi maklumat itu sudah didiskusikan dengan beberapa tokoh ulama terkemuka. Bahkan, dia menyatakan bahwa beberapa poin dalam maklumat tersebut adalah usulan para ulama. "Tapi, tentu tidak bisa saya datangi semua," ucapnya.
Berikut sembilan maklumat tersebut.
1. Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.
2. Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama.
3. Ceramah disampaikan dengan kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.
4. Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
5. Ceramah tidak mempertentangkan SARA.
6. Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
7. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis, dan destruktif.
8. Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
