Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juli 2023 | 16.55 WIB

Merasa Tidak Ada Bukti Ikut Bunuh Yosua, Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan

Terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo bagi terdakwa Richard Eliezer, Ricky

JawaPos.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menempuh proses kasasi setelah hukumannya tidak berkurang di tingkat banding. Kuat ingin dibebaskan dalam kasus tersebut.
 
"Kami tetap meminta KM divonis bebas," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Senin (10/7).
 
Irwan mengatakan, permintaan itu didasarkan pada hasil proses persidangan. Tim kuasa hukum menilai jika Kuat tidak terbukti secara eksplisit merencanakan atau ikut serta dalam pembunuhan Yosua.
 
 
"Fakta persidangan tidak ada bukti yang secara terang menunjukan adanya keterlibatan KM pada peristiwa di Duren Tiga," jelasnya.
 
Sebemumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Kuat tetap dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
 
 
"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Kuat Ma’ruf dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
 
 
Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat dikuatkan pada tingkat banding.
 
"Memori banding dari penasihat hukum Kuat Ma'ruf harus dikesampingan. Putusan terdakwa Kuat Ma'ruf telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Abdul Fattah.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore