
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yan
JawaPos.com - Penipu Rihana-Rihani akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Kini si kembar itu sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya, setelah berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7).
Untuk diketahui, Rihana Rihani dalam menjalankan aksi penipuannya menggunakan skema ponzi. Yaitu, Rihana Rihani mengiming-imingi para reseller atau pengecernya harga produk jauh lebih murah dibandingkan dengan harga normal.
Awalnya, tersangka mengirimkan produk yang dipesan oleh pengecer dengan tepat waktu. Namun, belakangan Rihana-Rihani mulai berulah dan dilaporkan para korbannya pada April 2022. Rihana-Rihani tidak mengirimkan barang yang dipesan para pengecer.
Skema Ponzi, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya aplikasi bernama Jombingo, platform belanja online yang juga terlibat dalam penipuan menggunakan skema ponzi.
Lantas apa itu Skema Ponzi?
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau investor lainnya. Bukan dari keuntungan yang didapatkan oleh organisasi yang menjalankan operasi itu.
Penipu yang memakai skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang tinggi.
Untuk mengenali lebih dalam mengenai Skema Ponzi, berikut ini adalah ciri-ciri Skema Ponzi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
1. Menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dengan waktu singkat dan tanpa adanya risiko.
2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
3. Biasanya produk investasi dimiliki oleh pihak di luar negeri
4. Staf yang melakukan penjualan mendapat komisi dengan merekrut orang baru untuk bergabung di investasinya.
5. Saat investor ingin menarik hasil investasi, malah ditawarkan investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
6. Mempengaruhi calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat agar bersedia untuk bergabung.
7. Pengembalian dana berhenti atau macet di tengah-tengah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
