Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 06.06 WIB

Mengenal Skema Ponzi, Modus Rihana Rihani Menipu Para Korbannya

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya  menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yan - Image

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kiri) dan Rihani (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yan

JawaPos.com - Penipu Rihana-Rihani akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Kini si kembar itu sudah mendekam di penjara Polda Metro Jaya, setelah berhasil dibekuk dari persembunyiannya di Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7).

Untuk diketahui, Rihana Rihani dalam menjalankan aksi penipuannya menggunakan skema ponzi. Yaitu, Rihana Rihani mengiming-imingi para reseller atau pengecernya harga produk jauh lebih murah dibandingkan dengan harga normal.

Awalnya, tersangka mengirimkan produk yang dipesan oleh pengecer dengan tepat waktu. Namun, belakangan Rihana-Rihani mulai berulah dan dilaporkan para korbannya pada April 2022. Rihana-Rihani tidak mengirimkan barang yang dipesan para pengecer.

Skema Ponzi, bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya aplikasi bernama Jombingo, platform belanja online yang juga terlibat dalam penipuan menggunakan skema ponzi.

Lantas apa itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau investor lainnya. Bukan dari keuntungan yang didapatkan oleh organisasi yang menjalankan operasi itu.

Penipu yang memakai skema Ponzi biasanya membujuk investor baru dengan menawarkan keuntungan yang tinggi.

Untuk mengenali lebih dalam mengenai Skema Ponzi, berikut ini adalah ciri-ciri Skema Ponzi berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

1. Menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar dengan waktu singkat dan tanpa adanya risiko.

2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas.

3. Biasanya produk investasi dimiliki oleh pihak di luar negeri

4. Staf yang melakukan penjualan mendapat komisi dengan merekrut orang baru untuk bergabung di investasinya.

5. Saat investor ingin menarik hasil investasi, malah ditawarkan investasi dengan bunga yang lebih tinggi.

6. Mempengaruhi calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat agar bersedia untuk bergabung.

7. Pengembalian dana berhenti atau macet di tengah-tengah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore