
ILUSTRASI
JawaPos.com - Polisi terus mengembangkan penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan IS, pimpinan panti asuhan Al Hijrah, Gorontalo kepada enam anak asuhnya masing-masing, MD (14), NS (14), CA (15), KI (15), LP (16) dan MS (16). Untuk sementara, IS dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun tidak menutup kemungkinan, pria 42 tahun ini juga akan dikenakan pidana kebiri sebagaimana ketentuan pasal pasal 81 (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tidak saja, itu masa pidana penjara bagi pelaku juga akan ditambah 1/3 dari hukuman yang ada, karena status tersangka sebagai pengasuh anak. "
Jika kita baca penjelasan Perppu tentang perlindungan anak, hukuman tesangka dapat ditambah 1/3 dan tersangka dapat dikenakan pasal kebiri jika nanti terbukti di pengadilan korbannya lebih dari satu,"ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo AKBP Ary Donny Setiawan.
Dia mengatakan, penyidik polisi tidak memiliki kewenangan menetapkan pelaku dihukum kebiri. "Karena yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak, serta apa hukumannya adalah hakim di persidangan nanti," tandas AKBP Ary Donny.
Sementara itu, dari pengembangan polisi, diketahui jika motif pelaku adalah melakukan aksinya disaat sang isteri tidak berada di rumah. Isterinya yang berprofesi sebagai pebisnis memang kerap keluar daerah. Suasana itu yang diduga dimanfaatkanya untuk 'menggarap' anak asuhnya.
Modus yang ia gunakan adalah mengajak korban ke ruang kerjanya. Setelah berada di ruang kerjanya, diduga aksi tak senonoh itu mulai dilakukan.
“Korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam ruang kerjanya, setelah itu dibujuk dan dirayu dan kemudian dicabuli,”jelas Ary.
Menurut Ary, semua korban telah dilakukan visum sebagai menjadi alat bukti, selain memintai keterangan sejumlah saksi dan korban itu sendiri. "Hasil visumnya akan segera kami sampaikan,”ujarnya. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian daerah Gorontalo. (tr-45/tr-53)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
