Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 22.22 WIB

Yang Nekat Ingin Mudik Pakai Mobil Dinas, Baca Nih Himbauan Menpan RB

Ilustrasi kendaraan dinas pemerintah - Image

Ilustrasi kendaraan dinas pemerintah

Menteri Pedayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur sudah menyebar surat edaran soal penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk kebutuhan mudik. Meski dilarang, dia menyatakan bahwa kendaraan dinas bisa saja dipakai untuk pulang kampung pra dan pasca idul fitri tahun ini. 



Menurut Asman, ketentuan soal penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur secara rinci. ”Itu sudah kami ederkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya. Selanjutnya tergantung keputusan pejabat pembina Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Nanti tinggal kalau dapat izin dari pejabat pembina pegawainya yang bertanggung jawab,” kata dia. 



Dalam aturan, kata Asman, memang tidak diizinkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. ”Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan,” imbuhnya. Namun, untuk mudik bersama tidak ada salahnya. ”Seperti pemerintah siapkan untuk publik sekarang, Kemenhub (Kementerian Perhubungan) siapkan. Gratis malah,” ucap dia. Untuk itu, seharusnya PNS pun bisa mudik bersama. 




Namun demikian, tetap harus ada izin dari pejabat pembina PNS. ”Yang penting harus ada prosedurnya,” kata Asman. Jelang mudik, sejumlah pemerintah daerah (pemda) sudah memastikan bahwa kendaraan dinas mereka tidak boleh digunakan untuk mudik. Misalnya Pemprov DKI. Mereka melarang PNS di ibu kota memakai kendaraan dinas untuk mudik. (syn/JPK)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore