Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Juni 2023 | 14.21 WIB

WNA Iran Produksi Sabu Sebanyak 0,5 kg dalam Waktu 15 menit di Jakbar

Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

JawaPos.com - Polisi mengungkap kasus pabrik narkotika jenis sabu di salah satu apartemen daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6) lalu. Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan tersangka berinisial HR yang merupakan WNA asal Iran dan RP. Dalam waktu 15 menit, dua orang itu mampu memproduksi sabu sebanyak 0,5 kg.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka memproduksi barang haram itu di ruangan berukuran 3x4 meter. 
 
"Hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan. Hanya butuh 15 menit untuk satu olahan," ujar Caljvin kepada wartawan, Minggu (25/6)
 
"Jadi itu prosesnya untuk satu olahan faktanya di kasus ini, satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram," tambahnya.
 
Kemudian, Caljvin menerangkan bahwa sabu tersebut diedarkan di sekitar Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, total HR telah memasarkan sabu tersebut sebanyak tiga kali.
 
"Yang pertama 200 gram itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini jadi tempatnya tidak jauh-jauh itu diterima oleh DPO X," urainya.
 
"Yang kedua juga 150 gram itu diterima oleh DPO X dan kemudian yang 50 gram itu diterima oleh tersangka dua atau tersangka RP," imbuh Kaljvin
 
Untuk diketahui, dalam pengungkapan pabrik sabu ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HR dan RP.
 
Mulanya, polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang melakukan proses produksi narkoba di dalam apartemen di wilayah Jakarta Barat. 
 
Setelah didalami, polisi akhirnya bisa membekuk HR yang merupakan warga negara Iran. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka lainnya berinisial RP yang merupakan WNI turut diamankan.
 
 
Adapun barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan ddngan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan ancaman Pelaku terancam hukuman mati.
 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore