Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 05.58 WIB

Kecanduan Sabu, Pemuda di Kota Palembang Tusuk Ibu Kandung dengan Obeng Besi karena Tak Diberi Uang

Ilustrasi aparat kepolisian ciduk bandar narkoba dan memborgolnya

JawaPos.com - Seorang pria pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan obeng besi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian Kamis (15/6).

Pelaku berinisial MSP ,18, warga Jalan Sultan M. Mansyur, Palembang, ditangkap Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat I. Saat diamankan, pelaku nyaris tanpa perlawanan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan yang bersangkutan (MSP) menganiaya ibunya sendiri dengan obeng hingga membutuhkan perawatan medis," kata Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, saat dikonfirmasi di Palembang, dikutip dari Antara Kamis (15/6) malam.

kata dia, saat ini MSP sudah amankan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 untuk keperluan penyelidikan. Menurutnya, pelaku marah lantaran tidak diberikan uang oleh sang ibu berinisial MLN ,40,.

Kemudian, amarah pelaku semakin memuncak lantaran berdasarkan pemeriksaan kepolisian yang bersangkutan sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu.

“Leher korban di cekik, lalu lengan kanannya ditusuk menggunakan obeng berkali-kali hingga terluka cukup parah dan menjalani perawatan medis,” kata dia.

Bahkan, ia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari saksi sehari sebelumnya pelaku memukul telapak tangan kanan korban dengan palu besi.

Namun korban mengaku masih berusaha tegar menerima perlakuan dari putra keduanya itu sehingga memutuskan merahasiakannya dari pihak keluarga lainnya.

“Nah karena kencanduan sabu pelaku kembali berulah, beruntung ada pihak keluarga yang melihat perlakuan itu dan melapor ke polisi untuk diamankan, jika tidak bisa berakhir fatal,” ujarnya.

Atas perbuatanya, perlaku terancam dijerat melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore