
Ilustrasi
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bener-benar memenuhi janji kampanye. Belum 100 hari memimpin, akhirnya mereka menutup griya pijat dan spa Hotel Alexis.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyambut baik penutupan Alexis tersebut. Sebab prostitusi sudah jelas dilarang agama Islam.
"Namanya kemungkaran harus dihentikan. Karena kemungkaran pasti akan merusak orang per orang," ujar Anwar Abbas kepada JawaPos.com, Selasa (31/10).
Menurutnya, MUI mendukung setiap pihak yang berperang terhadap prostitusi. Sebab, apabila dibiarkan efeknya langsung ke masyarakat. Termasuk bisa merusak bangsa Indonesia.
"Kalau ada gubernur yang menutup berhubungan dengan prostitusi maka MUI dukung," katanya.
Apalagi ungkap pria asal Sumatera Barat ini, warga negara Indonesia wajib mendapatkan pekerjaan yang layak. Serta negara wajib hukumnya melindungi warga negaranya.
Nah, dalam hal ini, ungkap Abbas, apakah menjadi wanita penghibur adalah pekerjaan yang layak? Jawabannya adalah tidak. Oleh sebab itu setiap kepala daerah wajib hukumnya untuk menghilangkan prostitusi.
"Jadi Pak Anies dengan menutup prostitusi telah melaksanakan konstutusi," ungkapnya.
"Orang yang menentang tindakan gubernur ini berarti mendukung prostitusi, anti-agama. Kalau anti-agama enggak layak tinggal di Indonesia. Karena sudah bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.
Lebih lanjut, Anwar Abbas berharap Anies Baswedan untuk terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat prostitusi bukan hanya Alexis. Sebab, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut wajib hukumnya untuk melindungi segenap warga negara, dan warga negara harus mendapatkan pekerjaan yang layak.
"Enggak perlu didorong lagi. Tapi wajib bagi seorang gubernur, wali kota, dan bupati untuk melakukan penutupan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.
TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk terregistrasi setiap tahunnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
