Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2017 | 14.37 WIB

Nih Sikap MUI Soal Alexis Ditutup, Bikin Adem

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bener-benar memenuhi janji kampanye. Belum 100 hari memimpin, akhirnya mereka menutup griya pijat dan spa Hotel Alexis.


‎Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyambut baik penutupan Alexis tersebut. Sebab prostitusi sudah jelas dilarang agama Islam.


"Namanya kemungkaran harus dihentikan. Karena kemungkaran pasti akan merusak orang per orang," ujar Anwar Abbas kepada JawaPos.com, Selasa (31/10).


Menurutnya, MUI mendukung setiap pihak yang berperang terhadap prostitusi. Sebab, apabila dibiarkan efeknya langsung ke masyarakat. Termasuk bisa merusak bangsa Indonesia.


"Kalau ada gubernur yang menutup berhubungan dengan prostitusi maka MUI dukung," katanya.


Apalagi ungkap pria asal Sumatera Barat ini, warga negara Indonesia wajib mendapatkan pekerjaan yang layak. Serta negara wajib hukumnya melindungi warga negaranya.


Nah, dalam hal ini, ungkap Abbas, apakah menjadi wanita penghibur adalah pekerjaan yang layak? Jawabannya adalah tidak. Oleh sebab itu setiap kepala daerah wajib hukumnya untuk menghilangkan prostitusi.


"Jadi Pak Anies dengan menutup prostitusi telah melaksanakan konstutusi," ungkapnya.


"Orang yang menentang tindakan gubernur ini berarti mendukung prostitusi, anti-agama. Kalau anti-agama enggak layak tinggal di Indonesia. Karena sudah bertentangan dengan Tuhan Yang Maha Esa," tambahnya.


Lebih lanjut, Anwar Abbas berharap Anies Baswedan untuk terus melakukan penutupan terhadap tempat-tempat prostitusi bukan hanya Alexis. Sebab, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut wajib hukumnya untuk melindungi segenap warga negara, dan warga negara harus mendapatkan pekerjaan yang layak.


"Enggak perlu didorong lagi. Tapi wajib bagi seorang gubernur, wali kota, dan bupati untuk melakukan penutupan," pungkasnya.


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.


Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.


Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.


TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk terregistrasi setiap tahunnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore