
Ketua MK dan Hakim Konstitusi
JawaPos.com - Perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) diisi dengan aliran kepercayaan membuat makna agama jadi distorsi. Kolom itu tidak lagi diisi dengan enam agama yang selama ini diakui negara.
Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, pascaputusan MK itu perlu sebuah kajian dalam penerapannya. Hal itu supaya tidak menimbulkan kegaduhan dan problem yuridis sebagai ikutannya.
"Seperti munculnya penolakan dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut," ujar Arwani saat dihubungi, Rabu (8/11).
Sesuai dengan semangat konstitusi khususnya Pasal 29 menentukan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu. Artinya, istilah kepercayaan muncul dalam konstitusi tetapi dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Oleh sebab itu, putusan MK ini akan mendistorsi definisi agama itu sendiri, serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan," katanya.
Putusan MK ini juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945. Karena itu pelaksanaan putusan ini harus melalui Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Lebih jauh Wakil Ketua Umum PPP ini mengusulkan putusan MK ini ditindaklanjuti dengan Revisi UU Administrasi Kependudukan. Oleh karenanya, usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK.
"Perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan merupakan entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan gugatan dari empat penganut kepercayaan yang merasa hak mereka terdiskriminasi oleh adanya pasal tersebut. Mereka adalah Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu), Pagar Demanra Sirait (penganut Paralim), Arnol Purba (penganut Ugamo Bangsa Batak) , dan Carlim (penganut Sapto Darmo).
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menurutnya pasal 61 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 ayat (5) UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan keputusan ini, tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga negara yang menganut kepercayaan yang belum disahkan oleh negara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
