Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 08.32 WIB

Soal Tabrak Lari di Cakung, Pakar Psikologi Forensik Bilang Lebih Serius dari Kecelakaan

Pakar Psikologi Forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel ketika menjadi pembicara dalam seminar bertajuk - Image

Pakar Psikologi Forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel ketika menjadi pembicara dalam seminar bertajuk

JawaPos.com–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan, kasus pengemudi mobil yang sengaja menabrak korban yang merupakan tetangganya sendiri di Cakung, bisa lebih serius dari kecelakaan.

Menurut dia, penyebab kematian natural, accident, suicide, dan homicide. Karena tabrakan, sepintas bisa dianggap sebagai kematian akibat kecelakaan (accident). Tapi bagaimana yang terjadi adalah sengaja menabrak? Lebih serius daripada kecelakaan, polisi bisa menakar seberapa jauh situasi yang berlangsung adalah tewasnya seseorang akibat perbuatan orang lain (homicide).

Reza Indragiri Amriel menjelaskan, homicide punya beberapa level. Level 3, A semata-mata ingin meluapkan amarahnya (road rage) dengan cara menabrak B. Tidak terpikir oleh si A tentang dampak perbuatannya itu.

”Bahwa kendaraan si A sampai melindas si B, itu karena mobil si A begitu kencangnya sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika. Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” papar Reza.

Level 2, lanjut dia, menjelang menabrak si B, si A sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan si B. dan si A tidak mengurungkan tindakannya. Second degree murder. ”Ini bisa dibilang pembunuhan,” terang Reza.

Level 3, menurut Reza, sejak sekian waktu sebelumnya, si A sudah berniat bahwa dia ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya. Third degree murder atau pembunuhan berencana.

”Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage (amarah di jalan raya),” ujar Reza.

Dalam situasi road rage, menurut Reza, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya. ”Artinya, dia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu dilakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain,” kata Reza.

Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, Reza mengatakan, otoritas penegakan hukum akan mengujinya lewat tiga tahap. Yakni pertama, memastikan bahwa provokasi itu betul-betul ada. Bukan halusinasi atau pun tafsiran keliru si penabrak atas pengemudi lain.

”Jika pengujian tahap satu terpenuhi, masuk ke tahap kedua. Bahwa, provokasi itu sedemikian hebatnya sampai-sampai menghilangkan kontrol diri si penabrak,” beber Reza.

Ketiga, setelah tahap kedua, melihat jarak waktu antara provokasi dan serangan balik. Juga, meninjau instrumen yang digunakan si pelaku. ”Apabila jeda waktunya sangat singkat dan si pelaku menggunakan instrumen seadanya bahkan sekenanya, sebatas apa yang dia pegang atau dia temukan di dekatnya, perbuatan si pelaku dapat dinilai sebagai reaksi spontan,” tutur Reza.

”Hitung-hitungan di atas kertas, jika defence of provocation terbukti, hukuman bagi si pelaku bisa diringankan. Bahkan, bercermin pada sejumlah kasus pembunuhan terhadap pelaku begal oleh warga, bisa saja pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana,” ucap Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore