
Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono menerima cindera mata usai menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy
JawaPos.com – Upaya Partai Berkarya yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda akhirnya kandas. Kemarin (15/6) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan partai yang didirikan Tommy Soeharto itu.
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," ungkap hakim ketua Bambang Sucipto, seperti dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus. Selain menerima eksepsi KPU, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu.
Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.
Dalam gugatannya, ada delapan poin petitum yang dituntut Berkarya. Di antaranya, meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024. Penundaan berlaku sampai hak Partai Berkarya sebagai peserta pemilu dipulihkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pun mengapresiasi putusan PN Jakpus. Dia menilai putusan itu menunjukkan mekanisme hukum yang dijalankan secara konsisten. Sebab, PN tidak berwenang menangani sengketa pemilu. (far/c18/hud)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
