Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juni 2023 | 21.56 WIB

Gugatan Partai Berkarya Kandas

Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono menerima cindera mata usai menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy - Image

Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono menerima cindera mata usai menyerahkan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu kepada Ketua KPU Hasyim Asy

JawaPos.com – Upaya Partai Berkarya yang meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda akhirnya kandas. Kemarin (15/6) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan partai yang didirikan Tommy Soeharto itu.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," ungkap hakim ketua Bambang Sucipto, seperti dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus. Selain menerima eksepsi KPU, majelis juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu.

Sebelumnya, pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Dalam gugatannya, ada delapan poin petitum yang dituntut Berkarya. Di antaranya, meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024. Penundaan berlaku sampai hak Partai Berkarya sebagai peserta pemilu dipulihkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pun mengapresiasi putusan PN Jakpus. Dia menilai putusan itu menunjukkan mekanisme hukum yang dijalankan secara konsisten. Sebab, PN tidak berwenang menangani sengketa pemilu. (far/c18/hud)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore